- MenyatakanTerdakwa Gondo Suseno Bin Heri Sugihartoyo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,016 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Kristal Metamfetamina tersisa 0,007 gram
- 1 (satu) set alat hisap narkotika Golongan I jenis Shabu (bong).
- 1 (satu) buah pirek kaca berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,040 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Kristal Metamfetamina habis hanya tersisa pirek kaca;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri, Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Julius Prisma Bin Supris |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 326/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik116