- Menyatakan bahwa Tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan alat bukti yang diajukan PENGGUGAT sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie) antara Penggugat dengan PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk atas tanah untuk perumahan seluas 160 M2 yang terletak di Komplek Guntung Paring Indah Permai Blok B No. 4, Kelurahan Guntung manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak milik Nomor : 7634/Guntung Manggis dengan Surat ukur Nomor : 209/GM/2011 tanggal 19 April 2011 tercatat atas Nama Tergugat (JUHERMAN PANGGABEAN) seluas 143 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7671/Guntung Manggis dengan Surat Ukur Nomor : 238/GM/2011 tanggal 29 April 2011 tercatat atas nama Tergugat (JUHERMAN PANGGABEAN) seluas 17 M2 ;
- Menyatakan sebidang tanah untuk perumahan seluas 160 M2 yang terletak di Komplek Guntung Paring Indah Permai Blok B No. 4, Kelurahan Guntung manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak milik Nomor : 7634/Guntung Manggis dengan Surat ukur Nomor : 209/GM/2011 tanggal 19 April 2011 tercatat atas Nama Tergugat (JUHERMAN PANGGABEAN) seluas 143 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7671/Guntung Manggis dengan Surat Ukur Nomor : 238/GM/2011 tanggal 29 April 2011 tercatat atas nama Tergugat (JUHERMAN PANGGABEAN) seluas 17 M2 adalah sah hak milik Penggugat;
- Memberi izin kepada Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Hak milik Nomor : 7634/Guntung Manggis dengan Surat ukur Nomor : 209/GM/2011 tanggal 19 April 2011 tercatat atas Nama Tergugat (JUHERMAN PANGGABEAN) seluas 143 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7671/Guntung Manggis dengan Surat Ukur Nomor : 238/GM/2011 tanggal 29 April 2011 tercatat atas nama Tergugat (JUHERMAN PANGGABEAN) seluas 17 M2 ke atas nama Penggugat ( SRI RUKUN GINTING) pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Bjb
Statistik7054