- Menyatakan Terdakwa Annisa Afriyanti, S.E. Als Nisa Binti Agus Tridis Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?zina? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam abu-abu ukuran L tidak ada merek;
- 1 (satu) lembar celana dalam pink muda ada bercak darah akibat menstruasi;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna abu-abu merek Rivel Loe;
- 1 (satu) lembar celana panjang tanpa merek motif kotak-kotak warna pink biru putih dengan list warna hijau dan merah;
- 1 (satu) lembar BH warna pink terang motif renda renda tidak bermerk;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone XS IMEI : 357218094270441 warna gold pink dengan SIM card terpasang Nomor 081343061392;
- 1 (satu) unit mobil sedan merk HONDA ACCORD warna hitam no polisi terpasang DA 171 SA;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 86040041971095 dan IMEI 2 : 86040041971087 yang didalamnya terdapat foto Sdri. Anisa Afriyanti, S.E. Binti Agus Tridis Adi sedang menggunakan pakaian;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 139/Pid.B/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Saksi Agung Dwi Prakoso; Dikembalikan kepada Saksi Thodosius Tambunan Anak dari Tigor Tambunan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Bjb
Statistik2828