Putusan PN LHOK SUKON Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN LSK |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bob Rosman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bob Rosman |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.106.220.715,- (seratus enam juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli Nomor 09/X/594/LSK/1991 tanggal 8 Oktober 1991 Atas Nama Rusli H M Diah, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3956-01-008674-10-2 tanggal 20 Juli 2017; 5. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017; 6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat-surat peringatan: - Surat Peringatan Pertama ....................................... Bukti P. 4. A; - Surat Peringatan Kedua .......................................... Bukti P. 4. B; - Surat Peringatan Ketiga .......................................... Bukri P. 4. C; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2019/PN LSK
Statistik260