- Menyatakan Terdakwa ADITYA HARIS SANDI panggilan ADIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan? sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADITYA HARIS SANDI panggilan ADIT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Asus Z00 VD warna hitam nomor imei I 3594900061539664 dan imei II 3594900061539672;
- 1 (satu) unit handphone merek Advan Tab Aldo Tab T8Q warna putih, nomor imei I 355392056006127 dan imei II 355392056006127;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Note 5 warna gold nomor imei I 868937032443727 dan imei II 868937032443722;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy Note III warna hitam Nomor Serial RF1D98WVS3P;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Vega ZR warna Hijau dengan Nomor Plat BA 2832 ED nomor rangka MH35D9204CJ602279 nomor mesin 5D91602267 atas nama Rayulis;
- 1 (lembar) Surat Tanda Kendaraan Bermotor kendaraan roda dua merek Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Plat BA 2832 ED nomor rangka MH35D9204CJ602279 nomor mesin 5D91602267 atas nama Rayulis;
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 38/Pid.B/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Windana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuni Putri Prawini, Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Busti Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Zulwendi; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Bsk
Statistik3122