- Menyatakan Terdakwa 1 SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan terdakwa 2 FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa 1 SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan terdakwa 2 FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa 1 SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan terdakwa 2 FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa 1 SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan terdakwa 2 FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL oleh karena itu dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa 1 SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan terdakwa 2 FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Yang dilakukan Secara Bersama-sama?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa 1 SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan terdakwa 2 FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone merk REALME warna hitam beserta kartu;
- 1 (satu) Unit Handphone merk XIAOMI warna putih beserta kartu.
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha VREGO warna abu-abu dengan No. Pol. BP 4256 HW. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik117