- Menyatakan Terdakwa Nukman Nontohi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nukman Nontohi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp701.808.534,50 (tujuh ratus satu juta delapan ratus delapan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah koma lima nol sen), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/0712/2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Periode 2018-2024;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lelio Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Bundel Perubahan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lelio Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lelio Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Rangkap Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Rangkap Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Rangkap Register Kuitansi Pembayaran Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Rangkap Buku Kas Pembantu Pajak Per Jenis Pajak Pemerintah Desa Lelio Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Rangkap Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap III Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Kepala Desa Lelio Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lelio Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Register Kuitansi Pembayaran Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Buku Kas Pembantu Pajak Per Jenis Pajak Pemerintah Desa Lelio Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap III Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lelio Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lelio Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Rangkap Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Rangkap Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Rangkap Register Kuitansi Pembayaran Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Rangkap Buku Kas Pembantu Pajak Per Jenis Pajak Pemerintah Desa Lelio Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Rangkap Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Buah Buku Catatan Kerjaan di Bada;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Sewa Pakai Alat Berat Nomor 034/S.Ket-DL/VIII/2022 tanggal 01 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Sewa Pakai Alat Berat Nomor 034/S.Ket-DL/VIII/2022 tanggal 05 September 2022;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Panjar sewa alat pekerjaan JUT Torahunu tanggal 19 Mei 2022 sejumlah Rp57.229.940,00 (lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi panjar sewa mobilisasi tanggal 19 Mei 2022 sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi pelunasan jalan kantong produksi tanggal 06 Mei 2022 sejumlah Rp22.658.950,00 (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi Bendahara Desa untuk panjar sirtu sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lelio Nomor 04/KPTS/2020 Tanggal 05 Januari 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lelio Nomor 13/KPTS/2020 Tanggal 07 Juli 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lelio Nomor 04/KPTS/2021 Tanggal 05 Januari 2021 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lelio Nomor 04/KPTS/2022 Tanggal 05 Januari 2022 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- 1 (satu) Rangkap Daftar Penerima Bibit Anakan Sapi Tahun 2021;
- 1 (satu) Buah Buku Catatan Pinjaman ukuran F4 milik Kaur Keuangan;
- 1 (satu Buah Buku Tabungan BRI Cabang Poso atas nama Desa Lelio dengan Nomor Rekening 520001022955539;
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BRI atas nama Desa Lelio dengan Nomor Rekening 520001022955539 Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BRI atas nama Desa Lelio dengan Nomor Rekening 520001022955539 Tahun 2021;
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank Sulteng atas nama Desa Lelio dengan Nomor Rekening 3030207000951 Tahun 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan keterangan pinjaman Pak Budi tanggal 4-5-2021;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan keterangan Pengembalian Pak Kades tanggal 19-5-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 19 ? Mei- 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dengan keterangan Pak Kades Pinjam Bayar Sapi tanggal 27-5-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dengan keterangan di pinjam Pak Kades tanggal 1 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan Pengembalian Pinjaman tanggal 7-6-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan keterangan Pengembalian Pinjaman tanggal 26-7-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan keterangan Angsuran Pak Kades di BRI Meko tanggal 6-8-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan keterangan Pengembalian Pinjaman Pak Kades tanggal 26-8-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan Angsuran Pak Kades di BRI Meko tanggal 27-8-2022.
- 1 (satu) lembar kuitansi Pinjaman Kades tanggal 22-12-2022 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan keterangan Pinjaman Pak Kades tanggal 31-12-2022;
- 1 (satu) buah kuitansi untuk pembayaran Pinjaman Kades Bayar Sapi sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) atas nama Sam Herib T.;
- 1 (satu) lembar kuitansi Pinjaman (diperintah Pak Kades) sejumlah Rp61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) atas nama RONAL TOII tanggal 10-5-2021;
- 1 (satu) lembar Salinan Bukti Trasnfer Bank BRI kepada NUKMAN NONTOHI sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tanggal 09 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran BLT dari Dana desa sejumlah Rp15.700.000,00 (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atas nama FERY TEHAMPA tanggal 17-9-2022;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Solar sejumlah Rp1.400.000,00;
- 1 (satu) buah kuitansi untuk Pembayaran Pinjaman Untuk Kades sejumlah Rp22.900.000,00 pada tanggal 6 Agustus 2019 atas nama NUKMAN NONTOHI;
- 1 (satu) buah Kuitansi untuk pembayaran Pinjaman Kades sejumlah Rp34.545.200,00 (tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 29 Juli 2019 atas nama NUKMAN NONTOHI;
- 1 (satu) lembar kuitansi PBPO 2022 tangal 27 April 2022 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) a.n. HELVI A.ENING INASO ;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan Kontrakan Sayo sisa 2021 tanggal 4-6-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan keterangan papan irigasi tanggal 13-6-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan Kontribusi Desa tanggal 7-8-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan keterangan Hutang Desa tanggal 10-8-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan keterangan Kontrakan Sayo tanggal 30 Agutus 2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan Ganti Uang Pembayaran Babi Sukuran Tahunan tanggal 27-12-2022;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan keterangan K.3;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah diterima dari Bendahara Desa sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) atas nama Darwis tanggal 21-9-2020;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran Pajak NTPN: E4D58305FGP13CKC tanggal 20 Oktober 2023 sejumlah Rp3.464.921,00 (tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);
- 1 (buah) Buku Catatan Merk Erica e-156 Personal Note Book Warna Hitam;
- 1 (buah) Buku Catatan Merk Agenda Executive 808 Warna Merah;
- 1 (satu) buah kuitansi untuk pembayaran pupuk NPK sejumlah Rp26.400.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 18 agustus 2020 atas nama Serlin Salae;
- 1 (satu) Buah Potongan Pipa INDALON Pipa PVC / D / 4?
- 1 (satu) Buah Buku Catatan Milik STEVEN POINGA merek APP Sinarmas Paperline Ukuran A6;
- 1 (Rangkap) Salinan Rekap Belanja Alokasi Dana desa Desa Lelio T.A. 2020;
- 1 (Rangkap) Salinan Rekap Belanja Alokasi Dana desa Desa Lelio T.A. 2021;
- 1 (Rangkap) Salinan Rekap Belanja Alokasi Dana desa Desa Lelio T.A. 2022;
- 1 (Rangkap) Salinan SPM dan SP2D Penyaluran Dana Desa Desa Lelio T.A. 2020;
- 1 (Rangkap) Salinan SPM dan SP2D Penyaluran Dana Desa Desa Lelio T.A. 2021;
- 1 (Rangkap) Salinan SPM dan SP2D Penyaluran Dana Desa Desa Lelio T.A. 2022;
- Uang Tunai sejumlah Rp4.760.000,00 (empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Uang Tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Sri Agung Mikael |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Kabupaten Poso Dikembalikan kepada Saksi WARDANI Dikembalikan kepada Saksi ALVARO RIBEIRO Dikembalikan kepada Saksi JOHN ALBERTUS MANTALA Dikembalikan kepada Saksi RONALD TOII Dikembalikan kepada Saksi STEVEN POINGA Dikembalikan kepada BKAD Kab.Poso Dikembalikan kepada KPPN Kab.Poso. Dirampas untuk Negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
65