- Menolak Eksepsi Terlawan I;
- Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk sebagian;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemegang hak tanggungan atas:
- Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam SHGB No. 6113/Penjaringan, An. TERLAWAN II dengan luas tanah 62 m2 terletak di Jalan Raya Pluit Selatan Blok A No. 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
- Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam SHGB No. 6114/Penjaringan, An. TERLAWAN II dengan luas tanah 62 m2, terletak di Jalan Raya Pluit Selatan Blok A No.2, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
- Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam SHGB No. 6115/Penjaringan, An. TERLAWAN II dengan luas tanah 62 m2, terletak di Jalan Raya Pluit Selatan Blok A No. 3, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana Penetapan Nomor : 581/Pdt.G/2020/PN Jkt. Utr tertanggal 18 Januari 2021 Jo. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 581/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr tertanggal 25 Januari 2021, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 22 Februari 2021 No. 581/Pdt.G/2020/PN JKT.Utr, SEPANJANG TERHADAP :
- Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam SHGB No. 6113/Penjaringan, An. TERLAWAN II dengan luas tanah 62 m2 terletak di Jalan Raya Pluit Selatan Blok A No. 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
- Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam SHGB No. 6114/Penjaringan, An. TERLAWAN II dengan luas tanah 62 m2, terletak di Jalan Raya Pluit Selatan Blok A No. 2, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
- Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan sebagaimana dalam Penetapan Nomor: 581/Pdt.G/2020/PN Jkt. Utr tertanggal 18 Januari 2021 Jo. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 581/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr tertanggal 25 Januari 2021 atas Penyitaan tanah berikut bangunan (Ruko) dengan sertipikat HGB No. 6113 An. TERLAWAN II yang terletak di Jalan Raya Pluit Selatan Blok A, No. 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara Jo. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 581/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr tertanggal 25 Januari 2021 atas Penyitaan tanah berikut bangunan (Ruko) dengan sertipikat HGB No 6114 An. TERLAWAN II yang terletak di Jalan Raya Pluit Selatan Blok A, No. 2, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
- Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.514.000,- (satu juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
- Menolak perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 802/Pdt.Plw/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 802/Pdt.Plw/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lebanus Sinurat, Br Hakim Anggota H. Sutaji |
Panitera | Panitera Pengganti Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara: Sebagaimana dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 4065/2014 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggunan Nomor: 29 Tanggal 26 Mei 2014; Sebagaimana dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 4110/2014 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 30 Tanggal 26 Mei 2014; Sebagaimana dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 4160/2014 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggunan Nomor : 31 Tanggal 26 Mei 2014; Adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 802/Pdt.Plw/2022/PN Jkt.Utr
Statistik400