- Menyatakan Terdakwa MUNZIR, S.E BIN ROHAMIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MUNZIR, S.E BIN ROHAMIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa MUNZIR, S.E BIN ROHAMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUNZIR, S.E BIN ROHAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) Bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), dikurangi Rp178.000.000,00 uang pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan Terdakwa, sehingga sisa yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan Terdakwa sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada Penyidik Polres Tanggamus, uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dan uang sejumlah Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) pada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus, dirampas untuk Negara sebagai bagian pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dalam perkara a quo;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO V 15 Pro warna merah yang berisi File dokumen rekaman percakapan dan screenshot milik Achmad Ridho;
- 1 (satu) Bundel Print out Rekening Koran Bank BRI (209201000425564) an. CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA;
- 1 (satu) Bundel Print out Rekening Koran Bank BCA (2940301982) an. CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA;
- 1 (satu) Bundel Print out Rekening Koran Bank BRI (209201009965503) an. ACHMAD RIDHO;
- 1 (satu) Bundel Screenshot Tampilan Siplah sekolah yang membatalkan pesanan awal;
- 1 (satu) Bundel Screenshot Pesan Permohonan Pembatalan dan Riwayat (3 sekolah);
- 1 (satu) Bundel Print out Rekap pesanan Bu LIN (ERLINA WATI) dan Pak AFRIZAL;
- 1 (satu) Bundel Print out nama sekolah yang melakukan pesanan awal;
- 1 (satu) Bundel Print out Contoh Berkas Sekolah batal (8 sekolah);
- 1 (satu) Bundel Screenshot percakapan WA FARIZAL;
- 1 (satu) Bundel Screenshot percakapan WA MUNZIR;
- 1 (satu) Bundel Screenshot percakapan WA PEBRI;
- 1 (satu) Bundel Screenshot percakapan WA LIN (ERLINA WATI);
- 1 (satu) Bundel Screenshot percakapan WA DASMI;
- 1 (satu) Bundel Screenshot percakapan WA SOLIHIN;
- 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerjasama No . 05 / MOU / TAN / BAK / 2020, Perjanjian kerjasama penjualan mebuler dengan vendor bertempat di kantor Sc. Temprina Arya Nugraha pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 oleh antara Achmad Ridho dan Ernawati;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi an. Ibu ERNAWATI dengan nilai Rp.1.999.600.000,-(satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) untuk membayar pelunasan pembayaran mebuler Bos Afirmasi dan kinerja kab. tanggamus tahun 2020, tertanggal 11 Januari 2021 dibandar lampung;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi an. Bapak FARIZAL, S.Pd dengan Nilai Rp. 1.416.749.600,-(satu milyar empat ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran pelunasan pembayaran mebuler Bos Afirmasi dan kinerja kab. tanggamus tahun 2020, tertanggal 11 januari 2021 dibandar lampung;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Salinan Akta Pendirian CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA Notaris MOH. MEINAZIR ZEIN, S.H. nomor 12 tanggal 08 Maret 2019;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Salinan Akta Perubahan CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA Notaris MOH. MEINAZIR ZEIN, S.H. Nomor 11 tanggal 21 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy NPWP CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA nomor : 90.845.702.1-322.000;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Persetujuan Izin Usaha (surat izin usaha perdagangan) CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA Nomor: 1871/503/03588/510-Siup/III.16/II/2021 tanggal 15 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA Nomor: 07.01.6.46/3/00361/01 tanggal 02 April 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) a.n. CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA;
- 1 (satu) Bundel Rekening Bank BRI atas nama CV. TEMPRIINA ARYA NUGRAHA dengan Nomor Rekening 209201000425564 periode transaksi 1 Januari 2020 sampai dengan 30 September 2020;
- 1 (satu) buah catatan harian warna hitam;
- 1 (satu) buah catatan harian warna pink bergambar
- 12 (dua belas) lembar kwitansi transfirtasi pengiriman barang warna hijau;
- 14 (empat belas) lembar kwitansi transfortasi pengiriman barang warna kuning;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI dengan Norek : 339801032686539 berikut Rekening koran an. DIDIK PURNOMO;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan No : 6013013077117351;
- 1 (satu) buah KTP an. DIDIK PURNOMO;
- 1 (satu) buah KK (Kartu Keluarga) No : 1871100507190004 an. DIDIK PURNOMO;
- 1 (satu) buah Kutipan Akta Nikah an. DIDIK PURNOMO;
- 1 (satu) buah KTP an. MERY FAISOL, SE;
- 1 (satu) buah KK (Kartu Keluarga) No : 1971131704070020 an. MERY FAISOL;
- 1 (satu) Bundel Buku catatan milik saudara MERY FAISOL;
- 1 (satu) Bundel Berita Acara serah terima pengadaan barang LCD proyektor melalui aplikasi siplah di Kab. Tanggamus;
- 1 (satu) Bundel Pajak pengadaan tersebut;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi 6A warna hitam dengan No : 08536688123, Model M1804C3CG milik MERY FAISOL
- MAP HITAM 1
- 5 Lembar Foto Copy Paparan Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Bos Afirmasi dan Bos Kinerja;
- 6 Lembar Daftar Perbaikan RKA Sekolah Perubahan 2020;
- 1 Lembar Rekapitulasi Kebutuhan Sekolah;
- 2 Lembar Daftar Hadir Perbaikan RKA Sekolah Penerima BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA tahun 2020 Kabupaten Tanggamus;
- 48 lembar (asli) Rekapan Ringkasan Penggunaan Belanja BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA tahun 2020 (perbaikan)(Rapat kedua);
- 4 lembar Foto Copy Petunjuk tekhnis Bantuan Operasional sekolah (item jenis barang yang akan di pesan;
- 6 lembar daftar evaluasi RKA sekolah Perubahan 2020;
- 6 Lembar daftar hadir Kepala Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari jum?at tanggal 25 September 2020;
- 6 Lembar daftar hadir Operator Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari jum?at tanggal 25 September 2020;
- 4 Lembar daftar hadir Kepala Sekolah sosialisasi Sekolah Perubahan Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari jum?at tanggal 23 September 2020;
- 4 Lembar daftar hadir Kepala Sekolah sosialisasi Sekolah Perubahan Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari jum?at tanggal 23 September 2020;
- 4 Lembar daftar hadir Kepala Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari jum?at tanggal 24 September 2020;
- 4 Lembar daftar hadir operator Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari jum?at tanggal 24 September 2020;
- 182 lembar (asli) Rekapan Ringkasan Penggunaan Belanja BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA tahun 2020;
- MAP HITAM 2
- 12 Lembar Foto Copy Rekapitulasi ringkasan Penggunaan Belanja Bos Afirmasi & kinerja 2020 (tabel daftar sekolah dan pagu dan jenis barang yang dipesan)Sampul Berkas Perkara yang di cap Basah (Kepala);
- 4 Lembar daftar hadir rapat pertama Bendahara BOS Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari jum?at tanggal 31 agustus 2020;
- 4 Lembar daftar hadir rapat pertama Kepala sekolah penerima BOS Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari jum?at tanggal 31 agustus 2020;
- 8 Lembar daftar hadir rapat pertama Kepala sekolah penerima BOS Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari Selasa tanggal 1 September 2020;
- 2 Lembar daftar hadir rapat Operator sekolah penerima BOS Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari Selasa tanggal 1 September 2020;
- 2 Lembar daftar hadir rapat Bendahara sekolah penerima BOS Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari Selasa tanggal 1 September 2020;
- 6 Lembar daftar hadir rapat Kepala sekolah penerima BOS Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari rabu tanggal 2 September 2020;
- 5 Lembar daftar hadir rapat Bendahara sekolah penerima BOS Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari rabu tanggal 2 September 2020;
- 6 Lembar daftar hadir rapat Operator sekolah penerima BOS Sekolah sosialisasi Sekolah Penerima BOS AFIRMASI & KINERJA 2020, hari rabu tanggal 2 September 2020;
- 182 lembar (asli) Rekapan Ringkasan Penggunaan Belanja BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA tahun 2020;
- MAP MERAH
- 2 Lembar (ASLI) Surat Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus Nomor : 420/ 278 / 18 / 01 / 2020, perihal : Himbauan;
- 3 Lembar Nota dinas (asli) Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus, Kepada Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus, Nomor : 420 / 237.b / 18 / 03 / 2020, tanggal 27 juli 2020, terkait : Permohonan Penambahan Anggaran Dana Bos pada APBD perubahan 2020;
- 2 Lembar Nota dinas (asli) Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus, Kepada Sekretaris daerah Kabupaten Tanggamus, Nomor : 420 / 431 / 20 / 03 / 2020, tanggal 26 oktober 2020, terkait : Permohonan Penambahan Anggaran Dana Bos pada APBD perubahan 2020;
- 1 lembar Surat edaran Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus, Nomor : 420 / 562 / 18 / 01 / 2020, tanggal 7 Desember 2020;
- 1 lembar Surat Sosialisasi BOS Afirmasi & Bos Kinerja Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus, Nomor : 420 / 360.a / 18 / 03 / 2020, tanggal 21 September 2020;
- 1 lembar Surat ke Kejari Tanggamus, Permohonan Pendampingan Kegiatan BOS Afirmasi & Bos Kinerja Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus, Nomor : 420 / 541 / 20 / 01 / 2020, tanggal 2 Desember 2020;
- 182 (seratus delapan puluh dua) Bundel berkas SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Laporan Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP sekabupaten Tanggamus TA. 2020;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Salinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 582 / P / 2020, tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasioanal Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020, Tanggal 19 Juni 2020;
- Uang Pengembalian atas dugaan tindak pidana Korupsi Bos Afirmasi dan Bos Kinerja Bidang pendidikan anggaran tahun 2020 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENDIKBUD) di Kabupaten Tanggamus senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan pecahan senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 400 (empat ratus) lembar dan pecahan senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Legalisir Daftar Riwayat Hidup an. Sdr. Drs. A. DASMI, M.M;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir SK Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : 821.2 / 709 / 45 / 2018 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, Tanggal 7 Juni 2018, an. Drs. A.DASMI, M.M;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir SK Kenaikan Pangkat berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 00053 / KEP / AA / 15001 / 20, Tentangang Kenaikan Pangkat Pegaai Negeri Sipil dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presidin Indoneia, Tanggal 30 Maret 2020 an. Drs. DASMI, M.M.;
- 1 (satu) lembar catatan / rincian harga barang pengadaan barang mobiler terkait Bos Afkin TA 2020 di Kab. Tanggamus dari MUNZIR, SE kepada PEBRIANSYAH, SE;
- 1 (satu) lembar catatan / rincian harga barang pengadaan barang mobiler terkait Bos Afkin TA 2020 di Kab. Tanggamus dari RIZAL kepada PEBRIANSYAH, SE;
- 48 (empat puluh delapan) Bundel Surat perintah kerja (SPK) pengadaan barang Bos Afkin TA 2020 melalui aplikasi siplah di Kab. Tanggamus;
- 1 (satu) Bundel Berita Acara serah terima pengadaan barang UKS melalui aplikasi siplah di Kec. Bandar negeri semong Kab. Tanggamus;
- 1 (satu) Bundel Berita Acara serah terima pengadaan barang UKS melalui aplikasi siplah di Kec. Bulok Kab. Tanggamus;
- 1 (satu) Bundel Berita Acara serah terima pengadaan barang UKS melalui aplikasi siplah di Kec. Cukuh balak Kab. Tanggamus;
- 1 (satu) Bundel Berita Acara serah terima pengadaan barang UKS melalui aplikasi siplah di Kec. Kelumbayan Kab. Tanggamus;
- 1 (satu) Bundel Berita Acara serah terima pengadaan barang UKS melalui aplikasi siplah di Kec. Kelumbayan barat Kab. Tanggamus;
- 1 (satu) Bundel Berita Acara serah terima pengadaan barang UKS melalui aplikasi siplah di Kec. Ulu belu dan pulau panggung Kab. Tanggamus;
- 1 (satu) Bundel Berita Acara serah terima pengadaan barang UKS melalui aplikasi siplah di Kec. Limau Kab. Tanggamus;
- Uang Pengembalian atas dugaan tindak pidana Korupsi Bos Afirmasi dan Bos Kinerja Bidang pendidikan anggaran tahun 2020 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENDIKBUD) di Kabupaten Tanggamus senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta ribu rupiah) dengan pecahan senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) lembar;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Charles Kholidy |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti Santi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: barang bukti Nomor Urut : 1 s/d 60 tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Pebriansyah, SE Bin M. Ali. AS; 10.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
107
83