- Menyatakan Terdakwa Alamsyah Haris als Muh. A. Haris als Haris Bin Alamsyah Rizani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12/10/2021 penyerahan uang tunai senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Bpk. Darius Tawang kepada Sdr M. Alamsyah Haris untuk administrasi lahan KT. Garda Bersatu seluas 2 hektar;
Dikembalikan kepada Saksi Darius; - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23/08/2021 penyerahan uang tunai senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Bang Rambli kepada Sdr M. Alamsyah Haris untuk tanah/ lokasi kebun KT. Garda Bersatu.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 01/04/2022 penyerahan uang tunai senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Bang Rambli/ Rum kepada Sdr M. Alamsyah Haris untuk DP Administrasi lahan garda bersatu luas 4 hektar 2 kapling.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 27/06/2021 penyerahan uang tunai senilai Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Bang Rambli kepada Sdr M. Alamsyah Haris untuk tanah KT. Garda Bersatu;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 01/APRIL/2022 penyerahan uang tunai senilai Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari Bang Rambli (Bapak Rara) kepada Sdr M. Alamsyah Haris untuk adminsitrasi lahan KT. Garda Bersatu 4 hektar Jl. Bensow;
Dikembalikan kepada Saksi Ramli; - 1 (satu) bendel copy sertipikat Hak Guna Usaha No. 175 Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur atas nama PT. Kalimantan Agro Nusantara;
- 1 (satu) lembar copy surat daftar kerugian materil penghalangan kegiatan oleh kelompok tani garda Bersatu tertanggal 07 Oktober 2022;
- 1 (satu) bendel copy surat perjanjian antara PT. Kalimantan Agro Nusantara dengan CV. Yosefa Star mengenai jasa pekerjaan restacking Nomor : KAN/ DIR/ SP/ 010/II/2022 tertanggal 18 Februari 2022;
- 1 (satu) bendel copy side agreement surat perjanjian Nomor : KAN/ DIR/ SP/010/II/2022 antara PT. Kalimantan Agro Nusantara dengan CV. Yosefa Star;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Domisili dari Kantor Desa Sengata Utara Nomor : 145.474/239/VIII/2016 tertanggal 18 gustus 2016 atas nama PT. Kalimantan Agro Nusantara;
- 3 (tiga) lembar copy Surat keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republic Indonesia nomor Kep. 303/MEN/XII/2011 tertanggal 15 Desember 2011 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Kepada PT. Kalimantan Agro Nusantara Untuk Berperan Serta Dalam Pelaksanaan Transmigrasi Melalui Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Kecamatan Bengalon Dan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 303/MEN/XII/2011 tertanggal 15 Desember 2011 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Kepada PT. Kalimantan Agro Nusantara Untuk Berperan Serta Dalam Pelaksanaan Transmigrasi Melalui Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Kecamatan Bengalon Dan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
- 1 (satu) lembar copy lampiran peta ijin pelaksaan transmigrasi PT. Kalimantan Agro Nusantara dikawasan transmigrasi tepian langsat Kabupaten Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur tahun 2011;
- 3 (tiga) lembar copy Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 660.5/K.678/2010 tertanggal 23 Juli 2010 tentang kelayakan lingkungan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak sawit kapasitas 60 ton TBS/jam luas areal 9.560 Ha oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII di desa tepian Makmur, tepian indah dan tepian baru kecamatan rantau pulung dan bengalon kabupaten kutai timur propinsi Kalimantan Timur;
- 1 (satu) lembar copy surat keterangan dari pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Badan Lingkungan Hidup Nomor : 075/999/3-BLH/VIII/2010 tertanggal 25 agustus 2010;
- 2 (dua) lembar copy surat perjanjian kerjasama pembangunan kebun plasma PT. Kalimantan Agro Nusantara Nomor : 001/PKP/KAN-KOP/VII/2012 tertanggal 09 Juli 2012;
- 2 (dua) lembar copy Surat Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 18 desember 2019 tentang perizinan berusaha berbasis resiko nomor induk berusaha : 9120411271185;
- 1 (satu) lembar copy surat pengantar Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 185/P.SK-100.5.1/VIII/2013 tertanggal 01 Agustus 2013
- 9 (sembilan) lembar copy Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 80/HGU/BPN RI/2013 tertanggal 01 Agustus 2013 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Kalimantan Agro Nusantara disingkat PT. Kalianusa Atas Tanah Di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Terdaftar Dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PEM-00095/WPJ.19/KP.0303/2012 tertanggal 03 April 2012;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Terdaftar Dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PEM-619/WPJ.14/KP.0303/2009 tertanggal 09 Oktober 2009;
- 2 (dua) lembar copy Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur Nomor 171110100245 tertanggal 19 Agustus 2014;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 697/02.188.45/XII/2007 tertanggal 19 Desember 2007 tentang IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT KEPADA PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) seluas 15.564 Ha yang terletak di Desa Tepian Makmur, Tepian Indah Dan Desa Tepian Baru Kecamatan Rantau Pulung Dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (satu) lembar copy peta izin lokasi PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) luas : 15.564 hektar;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 188.4.45/28/HK/II/2009 tertanggal 10 Februari 2009 tentang Perpanjangan Keputusan Bupati Kutai Timur No 697/02.188.45/XII/2007 Tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) seluas 9.560 Ha yang terletak di Desa Tepian Makmur, Tepian Indah Dan Desa Tepian Baru Kecamatan Rantau Pulung Dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur;
- 4 (empat) lembar copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 535.26/K.532/2010 tertanggal 31 Mei 2010 tentang Perpanjangan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 188.4.45/28/HK/II/2009 Tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) seluas 9.560 Ha menjadi PT. Kalimantan Agro Nusantara yang terletak di Desa Tepian Indah, Tepian Makmur Dan Desa Tepian Baru Kecamatan Rantau Pulung Dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (satu) lembar copy peta perpanjangan izin lokasi PT. Perkebunan Nusantara XIII menjadi PT. Kalimantan Agro Nusantara seluas 9.560 Ha di Kecamatan Rantau Pulung;
- 5 (lima) lembar copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 525.26/K.551/HK/VIII/2011 tertanggal 23 Agustus 2011 tentang Perpanjangan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 525.26/K.535/HK/V/2010 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Kalimantan Agro Nusantara seluas 7.840 Ha yang terletak di Desa Tepian Indah, Tepian Makmur Dan Desa Tepian Baru Kecamatan Rantau Pulung Dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (satu) lembar copy peta Perpanjangan Izin Lokasi Perkebunan PT. Kalimantan Agro Nusantara Di Kecamatan Rantau Pulung luas 7.840 Ha;
- 5 (lima) lembar copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 525.26/K.119/HK/II/2013 tertanggal 08 Februari 2013 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Kalimantan Agro Nusantara Seluas 7.840 Ha Yang Terletak Di Kecamatan Rantau Pulung Dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (satu) lembar copy peta perpanjangan izin lokasi perkebunan PT. Kalimantan Agro Nusantara di Kecamatan Rantau Pulung luas 7.840 Ha;
- 5 (lima) lembar copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 525.26/K.723/HK/X/2014 tertanggal 06 Oktober 2014 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Kalimantan Agro Nusantara seluas 2.862 Ha yang terletak di Kecamatan Rantau Pulung Dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (satu) lembar copy peta perpanjangan izin lokasi perkebunan PT. Kalimantan Agro Nusantara di Kecamatan Rantau Pulung luas 2.862 Ha;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 188.4.45/199/Eko.1-X/2014 tertanggal 20 oktober 2014 tentang Pemberian Revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kepada PT. Kalimantan Agro Nusantara Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 7.840 Ha Yang Terletak Di Kecamatan Rantau Pulung Dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (satu) lembar copy peta izin usaha perkebunan dan pengolahan minyak sawit (IUP-P) PT. Kalimantan Agro Nusantara di Kecamatan Bengalon dan Kec. Rantau Pulung 6.316 Ha;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 188.4.45/178/Eko.1-IX/2015 tertanggal 22 september 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Budiaya (IUP-B) Kepada PT. Kalimantan Agro Nusantara Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 547 Ha Yang Terletak Di Kecamatan Rantau Pulung Dan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (Satu) lembar copy peta Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. Kalimantan Agro Nusantara di Kecamatan Bengalon dan Kec. Rantau Pulung 547 Ha1 (satu) lembar copy berita acara pembentukan kelompok tani garda bersatu tertanggal 21 maret 2004;
- 6 (enam) lembar copy daftar nama kelompok tani garda bersatu tertanggal 21 maret 2004;
- 1 (satu) lembar copy struktur pengurus kelompok tani garda bersatu;
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Pemangku Adat Kutai No : 01/20Rp/2006 tertanggal 20 april 2006;
- 3 (tiga) lembar copy Peta Dan Koordinat Kelompok Tani Garda Bersatu;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Domisili Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Nomor : 101/14-2005/XI/2008 tertanggal 24 november 2008;
- 1 (satu) lembar copy Surat Rekomendasi Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Nomor : 214/14-2005/R/2010 tertanggal 09 agustus 2010;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Nomor : 750/444/138-14.B tertanggal 16 agustus 2010;
- 1 (satu) lembar copy Surat Rekomendasi Penggunaan Alat Berat Doser Komatsu D.65 RX Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur tertanggal 23 agustus 2010;
- 2 (dua) lembar copy Surat Tanda Daftar Gergaji Rantai (Chain Saw) a.n M.A.Haris Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Dinas Kehutanan nomor : 680/1107/DK-IV/2010 tertanggal 20 agustus 2010;
- 1 (satu) lembar copy Surat Tanda Daftar Gergaji Rantai (Chain Saw) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Dinas Kehutanan Nomor : 680/3140/DK-IV/2011 tertanggal 26 oktober 2011;
- 1 (satu) lembar Copy Surat Permohonan Inklap Kawasan Lahan Kelompok Tani Garda Bersatu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur tertanggal 27 Maret 2011;
- 1 (satu) lembar Copy Surat Perintah Tugas Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Rantau Pulung Nomor : 094/525/138-14.F tertanggal 08 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung Nomor : 319/14-2005/KET.B/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Rantau Pulung Nomor : 466/535/138-14.C tertanggal 19 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Kantor Bpp Kecamatan Rantau Pulung Nomor : 185/UPT.BPP-RP/VI/2011 tertanggal 21 Juni 2011;
- 2 (dua) lembar copy Surat Tanda Daftar Gergaji Rantai (Chain Saw) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Dinas Kehutanan Nomor: 680/2205/DK-IV/VI/2012 tertanggal 14 Juni 2012;
- 3 (tiga) lembar copy Sket Lahan Kelompok Tani Garda Bersatu blok a, blok b dan blok c;
- 2 (dua) lembar copy Keputusan Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XII Samarinda Nomor : SK.980/BP2HP/XII-2/2012 tentang Penetapan Nomor Register Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) UIPHHK UD. Alam Sentosa wilayah Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 tertanggal 19 nopember 2012;
- 1 (satu) lembar copy Daftar Calon Petani/ Calon Lahan Pengembangan Komoditi Karet Unggul Tahun 2011;
- 2 (dua) lembar copy Peta Kelompok Tani Garda Bersatu;
- 3 (tiga) lembar copy Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor:522.3/102/Eko.1/X/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 tentang pemberian Izin Usaha Industry Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kepada UD. Alam Sentosa Kapasitas Produksi 2.000M3/Tahun Di Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (satu) lembar copy Surat Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 522.3/02/Eko.1/XII/2011 tertanggal 30 nopember 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Industry Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kepada UD. Alam Sentosa Kapasitas Produksi 2.000M3/Tahun Di Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Rantau Pulung Desa Manunggal Jaya Nomor : 757/14-2005.B/2013 tertanggal 12 desember 2013;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Rantau Pulung Nomor : 503/549/138-14.B tertanggal 30 desember 2013;
- 7 (tujuh) lembar copy Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 541.4/K.455/HK/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada Muh. Alamsyah Haris;
- 2 (dua) lembar copy Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 541.4/K.455/HK/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berupa Peta Dan Koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada Muh. Alamsyah Haris
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah no.reg: 590/201/14-2005.A/2008 Desa Manunggal Jaya;
- 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan Tertanggal 02 April 2008 Desa Manunggal Jaya;
- 1 (satu) lembar copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Muh Alamsyah Haris dengan Nomor KTP 64.08.14.2004800220;
- 1 (satu) lembar copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Alamsyah Haris dengan Nomor KTP 6408142004800002;
- 6 (enam) lembar copy daftar nama, alamat, nomor KTP, luas tanah dan ttd;
- 1 (satu) lembar copy Surat Kelompok Tani Garda Bersatu Garda Bersatu Desa Manunggal Jaya Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Perihal Laporan Perpindahan Lokasi Serta Peta Kelompok Tani Garda Bersatu Masuk Wilayah Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung;
- Terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN SANGATTA Nomor 344/Pid.B/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 344/Pid.B/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudhautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pid.B/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 344/Pid.B/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
72