- Menyatakan Terdakwa RAHMAWAN, IR, MSC Bin H DOERI DJOGOWIRONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAHMAWAN, IR, MSC Bin H DOERI DJOGOWIRONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa RAHMAWAN, IR, MSC Bin H DOERI DJOGOWIRONO tersebut, dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada RAHMAWAN, IR, MSC Bin H DOERI DJOGOWIRONO, untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp5.000.000,- (Lima Juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy 1 (Satu) berkas laporan review design Pembangunan BPPTD Mempawah Kalimantan Barat Tahun 2016 Konsultan MK PT. ARTEFAK ARKINDO;
- Fotocopy 1 (Satu) lembar Surat Penugasan atas nama Sdr. RAHMAWAN dari divisi Manajemen Konstruksi Nomor: 291/AA.MK/HRD/III/2016, tanggal 17 Maret 2016.
- Print Out 1 (satu) rangkap rekening koran/rekening tahapan nomor rekening 1302104110 atas nama RAHMAWAN IR MSC Bank BCA periode Oktober 2016 s/d Maret 2017
- Print Out 1 (satu) rangkap rekening koran nomor rekening 1410009737388 atas nama RAHMAWAN Bank Mandiri periode 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2018
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas laporan progres fisik bulan ke 1 paket pekerjaan pembangunan Gedung BP2TD Kalimantan paket Infrastruktur (Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap) kontrak nomor: 02/SP_PINF_BPPTD/PPK/IV/2016;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas laporan progres fisik bulan ke 2 paket pekerjaan pembangunan Gedung BP2TD Kalimantan paket Infrastruktur (Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap) kontrak nomor: 02/SP_PINF_BPPTD/PPK/IV/2016;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas laporan progres fisik bulan ke 3 paket pekerjaan pembangunan Gedung BP2TD Kalimantan paket Infrastruktur (Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap) kontrak nomor: 02/SP_PINF_BPPTD/PPK/IV/2016;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas laporan progres fisik bulan ke 4 paket pekerjaan pembangunan Gedung BP2TD Kalimantan paket Infrastruktur (Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap) kontrak nomor: 02/SP_PINF_BPPTD/PPK/IV/2016;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas laporan progres fisik bulan ke 5 paket pekerjaan pembangunan Gedung BP2TD Kalimantan paket Infrastruktur (Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap) kontrak nomor: 02/SP_PINF_BPPTD/PPK/IV/2016;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas laporan progres fisik bulan ke 6 paket pekerjaan pembangunan Gedung BP2TD Kalimantan paket Infrastruktur (Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap) kontrak nomor: 02/SP_PINF_BPPTD/PPK/IV/2016;
- Fotocopy yang dilegalisir 1 (satu) berkas laporan progres fisik bulan ke 7 paket pekerjaan pembangunan Gedung BP2TD Kalimantan paket Infrastruktur (Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap) kontrak nomor: 02/SP_PINF_BPPTD/PPK/IV/2016;
- Fotocopy yang dilegalisir 2 (dua) berkas laporan progres fisik bulan ke 8 paket pekerjaan pembangunan Gedung BP2TD Kalimantan paket Infrastruktur (Pembangunan Infrastruktur dan Lansekap) kontrak nomor: 02/SP_PINF_BPPTD/PPK/IV/2016;
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-1 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket I (Bengkel kayu & besi, Lab Mesin & Hidrolika);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-2 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket I (Bengkel kayu & besi, Lab Mesin & Hidrolika);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-3 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket I (Bengkel kayu & besi, Lab Mesin & Hidrolika);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-4 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket I (Bengkel kayu & besi, Lab Mesin & Hidrolika);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-5 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket I (Bengkel kayu & besi, Lab Mesin & Hidrolika);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-6 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket I (Bengkel kayu & besi, Lab Mesin & Hidrolika);
- Fotocopy 1 (satu) berkas penarikan termin I (Pertama) pembangunan gedung BPPTD Kalimantan paket 2 (pembangunan auditorium);
- Fotocopy 1 (satu) berkas penarikan termin II (Kedua) pembangunan gedung BPPTD paket 2 (pembangunan auditorium);
- Fotocopy 1 (satu) berkas penarikan termin III (Ketiga) pembangunan gedung BPPTD paket 2 (pembangunan auditorium);
- Fotocopy 1 (satu) berkas penarikan termin IV (Ke empat) pembangunan gedung BPPTD Kalimantan paket 2 (pembangunan auditorium);
- Fotocopy 1 (satu) berkas penarikan termin V (Ke lima) gedung BPPTD Kalimantan paket 2 (pembangunan auditorium);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Termin 1 (Pertama) pembangunan gedung BPPTD Kalimantan paket 3;
- Fotocopy 1 (satu) berkas Termin II (40 %) Permbangunan gedung BPPTD Kalimantan paket 3;
- Fotocopy 1 (satu) berkas termin III (60%) Pembangunan Gedung BPPTD Kalimantan paket 3;
- Fotocopy 1 (satu) berkas pembayaran denda PT. BATU ALAM BERKAH;
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-1 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket IV (Rumah Dinas 48, Rumah Dinas 70 Single, Rumah Dinas 70 Couple, Mesjid, Garasi);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-2 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket IV (Rumah Dinas 48, Rumah Dinas 70 Single, Rumah Dinas 70 Couple, Mesjid, Garasi);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-3 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket IV (Rumah Dinas 48, Rumah Dinas 70 Single, Rumah Dinas 70 Couple, Mesjid, Garasi);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-4 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket IV (Rumah Dinas 48, Rumah Dinas 70 Single, Rumah Dinas 70 Couple, Mesjid, Garasi);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-5 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket IV (Rumah Dinas 48, Rumah Dinas 70 Single, Rumah Dinas 70 Couple, Mesjid, Garasi);
- Fotocopy 1 (satu) berkas Laporan progres fisik bulan ke-6 paket pekerjaan Pembangunan gedung BP2TD Kalimantan paket IV (Rumah Dinas 48, Rumah Dinas 70 Single, Rumah Dinas 70 Couple, Mesjid, Garasi
- Fotocopy 1 (satu) berkas Dokumen Kontrak nomor surat perjanjian 02/SP_MK_BPPTD/PPK/II/2016, tanggal 11 Februari 2016 paket pekerjaan Manajemen Kontruksi Pemunan BPPTD Kalimantan
Putusan PN PONTIANAK Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Samosir, Br Hakim Anggota Arif Hendriana |
Panitera | Panitera Pengganti Ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam Berkas Perkara; 35. Uang sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 600 (Enam ratus) lembar. Dirampas untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran Uang Pengganti; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
21
17