- Hubungan hukum yang Sederhana di antara para pihak.
- Petitum/tuntutan dalam gugatan hanya terhadap pokok kerugian.
- Perhitungan kerugian.
- Relevansi antara dalil gugatan dengan bukti surat.
Putusan PN SANGATTA Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wiarta Trilaksana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut maka Hakim akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dalam BAB III mengatur tentang Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini dan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat (vide Pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu ?apakah meteri gugatan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana?; Menimbang, bahwa dalam gugatan sederhana Hakim haruslah menilai terkait dengan kesederhanaan pembuktian dimana terdapat beberapa parameter mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian tersebut yakni: Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika hubungan hukum yang digambarkan dalam gugatan tidak mengandung segi banyak dan tidak melibatkan hak dan kewajiban yang beragam; Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika yang dituntut adalah kerugian yang ditimbulkan langsung oleh hubungan hukum antara penggugat dan tergugat Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika perhitungan kerugian bersifat mudah Jika bukti-bukti surat yang dilampirkan telah mampu membuktikan sementara bahwa gugatan penggugat patut untuk dikabulkan Menimbang, bahwa selain hal tersebut untuk mengetahui pembuktian sederhana atau tidaknya perkara a quo maka dapat juga dicermati dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu bilamana bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat merupakan akta otentik ataukah tidak apabila bukti tersebut merupakan akta dibawah tangan maka harus adanya saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo dimana Penggugat dalam posita gugatannya pada pokoknya telah mendalilkan apabila Tergugat telah ingkar janji terhadap perjanjian tertulis berupa surat pengakuan hutang No B.12/KCP/ADK/02/2014 yang dibuat tanggal 18-02-2014; Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari bukti surat Penggugat yang telah diajukan oleh Penggugat saat pendaftaran yaitu berupa Surat Perjanjian Pemberian Suplesi Kredit Nomor B.12/KCP-X/ADK/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 maka diketahui para pihak yang membuat perjanjian tersebut adalah Yohanis Sante Pakadang sebagai Pimpinan Cabang Pembantu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor B.252-DIR/SDM/04/2011 tanggal 7 April 2011 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor B.175/KC-X/LYI/09/2013 tanggal 26 September 2013, oleh karena itu berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 51 tanggal 26 Mei 2018 sebagai pihak pertama dengan Sudirman dan Astuti yang baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau salah seorang saja menanggung segala hutang yang selanjutnya disebut peminjam; Menimbang, bahwa dari surat Perjanjian Pemberian Suplesi Kredit Nomor B.12/KCP-X/ADK/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 apabila dihubungakan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor B 2499/KC-X/ADK/10/2023 dan gugatan perkara a quo maka terjadi ketidakjelasan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat hal ini dikarenakan kesepakatan Perjanjian Pemberian Suplesi Kredit Nomor B.12/KCP-X/ADK/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 dibuat oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Sudirman dan Astuti sehingga apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian tersebut yang berhak mengajukan gugatan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ataupun Sudirman dan Astuti; Menimbang, bahwa sedangkan dalam perkara gugatan a quo pihak yang mengajukan gugatan adalah Muhammad Ifansyah dan Dainty Ardisa Noviani yang diberikan kuasa khusus oleh Dony Terry Parlindungan dengan jabatan Pemimpin Cabang BRI Kanca Sangatta dalam hal ini bertindak dalam jabatan, demikian mewakili untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sangatta; Menimbang, bahwa namun demikian dalam dalil gugatan Penggugat maupun bukti surat permulaan yang disampaikan saat pendaftaran perkara gugatan sederhana tidak ada yang menjelaskan dan menunjukan Dony Terry Parlindungan adalah Pemimpin Cabang BRI Kanca Sangatta yang mempunyai kewenangan untuk mewakili PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar; Menimbang, bahwa apabila mencermati surat Perjanjian Pemberian Suplesi Kredit Nomor B.12/KCP-X/ADK/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 yang bertindak untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam pembuatan perjanjian pemberian suplesi kredit adalah Yulius Sumiyanta selaku Pimpinan Cabang Pembantu PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang telah menerima surat kuasa khusus dari Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan anggaran dasar perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 51 tanggal 26 Mei 2008; Menimbang, bahwa oleh karena itu menjadi tidak jelas kedudukan dan kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatannya, apakah Penggugat bertindak untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sedangkan berdasarkan perjanjian pemberian suplesi kredit yang bertindak untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk dalam perjanjian tersebut adalah Yulius Sumiyanta selaku Pimpinan Cabang Pembantu PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sehingga apakah Pimpinan Cabang Pembantu PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah berganti kepada Dony Terry Parlindungan dan Dony Terry Parlindungan mempunyai kuasa khusus dari Direksi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang memberikan kewenangan untuk mewakili PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk; Menimbang, bahwa dengan tidak jelasnya kedudukan dan kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatannya karena tidak tergambar dalam dalil gugatan Penggugat yang didukung dengan bukti surat permulaan yang diajukan Penggugat saat pendaftaran gugatan sederhana mengakibatkan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat menjadi tidak jelas yang menimbulkan hubungan hukum yang tidak sederhana di antara para pihak; Menimbang, bahwa selain itu, mencermati surat Perjanjian Pemberian Suplesi Kredit Nomor B.12/KCP-X/ADK/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 merupakan akta dibawah tangan maka untuk mengetahui apakah dalam perkara a quo pembuktiannya sederhana ataukah tidak harus adanya saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; Menimbang, bahwa sedangkan dalam surat Perjanjian Pemberian Suplesi Kredit Nomor B.12/KCP-X/ADK/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 tidak diketahui siapa yang menjadi saksi dalam pembuatan perjanjian Pemberian Suplesi Kredit Nomor B.12/KCP-X/ADK/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 dan dalam dalil gugatan Penggugatpun tidak dijelaskan siapa yang menjadi saksi dalam pembuatan perjanjian tersebut sehingga dapat dinilai pembuktian dalam perkara a quo tidak sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat dalam perkara a quo mengandung hubungan hukum yang tidak sederhana di antara para pihak karena tidak jelasnya kedudukan dan kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatannya serta pembuktian perkara a quo tidaklah sederhana karena surat Perjanjian Pemberian Suplesi Kredit Nomor B.12/KCP-X/ADK/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 bukanlah akta otentik dan tidak dijelaskan siapa yang menjadi saksi dalam pembuatan perjanjian tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat harus dinyatakan bukan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada