- Menyatakan Terdakwa RAMLAN Bin M.NUR terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Chainsaw merk Golden Tiger warna orange;
- 412 (empat ratus dua belas) keping kayu gergajian jenis Cemara Gunung (Casuarina Sumatrana Miq) ukuran lebar 12 (dua belas) cm. tebal 6 (enam) cm, panjang 220 (dua ratus dua puluh) cm sama dengan 6.5504 (enam koma lima lima nol empat) m3;
- 46 (empat puluh enam) keping kayu gergajian jenis Mempisang (Poyalthia Glauca Hassk F.V Mueller) ukuran lebar 12 (dua belas) cm. tebal 6 (enam) cm, panjang 220 (dua ratus dua puluh) sama dengan 0,8132 (nol koma delapan satu tiga dua)m3;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 170/Pid.B/LH/2021/PN Lht |
|
Nomor | 170/Pid.B/LH/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri, Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/LH/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/LH/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/LH/2021/PN Lht
Statistik6332