- Menyatakan Terdakwa Muhammad Mathani alias Kacong Bin Alm H. Mirgani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Mathani alias Kacong Bin Alm H. Mirgani dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truck canter 125 DA 8781 GG warna kuning bak kotak kayu;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor Polisi DA 8781 GG, NOKA MHMFE74P5DK113996, NOSIN 4D34TJY7344 Merk MITSUBISHI Type Colt Diesel FE74HDVM/T warna kuning an. LESTARI beserta kunci kontak;
- 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) potong atau kurang lebih 5,988 m3 (lima koma sembilan ratus delapan puluh delapan meter kubik) kelompok kayu rimba campuran jenis halaban dengan diameter 4 cm (empat centi meter) sampai dengan 31 cm (tiga puluh centi meter) dengan panjang 1 m (satu meter) sampai dengan 2 m (dua meter);
- Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, Br Hakim Anggota Dias Rianingtyas |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik2923