- Menyatakan Terdakwa I Siti Kodariyah Als Iyah Binti Narji, Terdakwa II Abdullah Yusuf als. Ullah Bin Alm. Abdul Hamid, Terdakwa III Dedet Dwi Kurniawan als. Dedet Bin Alm. Katur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,87 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan BA Penyisihan Barang Bukti yakni sebesar 0,83 gram;
- 1 (Satu) Buah timbangan mini digital pocket scale warna hitam;
- 5 (Lima) Lembar Plastik Klip;
- 1 (Satu) Buah sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (Satu) Buah Hp merk Polytron;
- 1 (Satu) Buah Hp Samsung warna hitam;
Putusan PN KOTABARU Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, Br Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik3735