- Menyatakan Terdakwa I Dona Sesra Bin Asnan, Terdakwa II Icon Aisya Bin Buyung Hasan, Terdakwa III Jhoni Bin Adis (Alm), Terdakwa IV Fajri Marpingki Putra Bin Amri, Terdakwa V Sanur Bin Nawar (Alm), Terdakwa VI Wendrianto Bin Aliaman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 240 (dua ratus empat puluh) lembar kartu jenis Ceki ciri-ciri: depan warna hitam dan putih, belakang warna kuning.
- 17 (tujuh belas) lembar potongan plastik warna hijau
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna merah
- 3 (tiga) buah batu domino warna hijau
- 1 (satu) buah batu domino warna biru
- 1 (satu) buah batu domino warna coklat
- 1 (satu) lembar uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- 4 (empat) lembar uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN BANGKO Nomor 103/Pid.B/2021/PN Bko |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amir El Hafidh, Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti Yuvitalia Syari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan Dipergunakan dalam berkas perkara a.n Febrianti Binti Hamdan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Bko
Statistik2827