- Menyatakan Terdakwa Saparudin Bin Amran tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 4 (empat) buah plastic/paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 82,00 (delapan puluh dua koma nol nol) gram;
- 2 (dua) bungkus plastic bekas narkotika shabu;
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 93 (sembilan puluh tiga) butir pil Extacy/Inex dengan berat bruto 28,68 (dua puluh delapan koma enam puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) pak plastic kosong bening;
- 1 (satu) buah tas merek Jeep warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk nokia senter biru beserta sim cardnya;
- 2 (dua) plastic asoy warna hitam dan putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor R2 Honda Beat warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontaknya;
- Uang tunai sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN BANGKO Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Nizom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Saparudin Bin Amran (Alm) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik2413