- Menyatakan Terdakwa Junsi Hardinata Alias Jun Bin Edi Nasution (ALM) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) Buah Plastik/paket Berisi Narkotika Shabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram
- 1 (satu) Buah Potongan Kertas Putih
- 1 (satu) Buah Potongan Asoy Warna Merah
- 1 (satu) Bungkus Rokok Gess Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Asoy Warna Hijau
- 1 (satu) Buah Alat Hisap Shabu/bong Yang Terbuat Dari Botol Lasegar
- 1 (satu) Buah Kaca Pyrek
- 1 (satu) Buah Kompor Terbuat Dari Timah Rokok
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas
- 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna Merah Merk Toko Mas Mutiara
- 1 (satu) Buah Jaket Kain Warna Biru Dongker Terdapat Tulisan Pam Area Andalas
- 3 (tiga) Buah Potongan Timah Rokok Warna Silver
- 1 (satu) Unit Hp Oppo Warna Putih Beserta Sim Card Nya
- 1 (satu) Unit Spm R2 Honda Scoopy Warna Hitam Tanpa Nopol Beserta Kunci Kontaknya;
Putusan PN BANGKO Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Bko |
||||||||||||||
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Bko | |||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||
Tanggal Register | 22 April 2021 | |||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANGKO | |||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Nusrotudiniyah Arifin | |||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Hakim Anggota Sayed Fauzan | |||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yusni Rini | |||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
|
|||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 | |||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 | |||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik2810