- Menyatakan Terdakwa VEDO FORENSYAH Bin APISDI diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,11 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe 6A dengan nomor simcard 08578324438;
- 1 (satu) buah struk transfer Bank Rakyat Indonesia uang sebesar Rp.650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening 568901009255538 An. Likuandi kepada Bank Syariah Mandiri An. Ramadhon Andrio Syahputra dengan Nomor rekening 517131411159;
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna cokelat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fino warna hitam merah Nomor Polisi D 5262 ABM dengan nomor mesin: E3R2E-1818906 dan nomor rangka: MH3SE88D0JJ030399;
Putusan PN MANNA Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Mna |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2019/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Enny Oktaviana |
Panitera | Panitera Pengganti Purnamasuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2019/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2019/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2019/PN Mna
Statistik1511