- Menyatakan Terdakwa KARMAS Bin RENTAKIP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memperdagangkan Barang Dan Jasa Yang Tidak Memenuhi Atau Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Disyaratkan Dari Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan 15(lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada didalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15(lima belas) tabung gas elpiji (LPG) yang berisikan gas ukuran 3(tiga) kilogram, warna hijau, bertutup biru dan bertuliskan ?hanya untuk masyarakat miskin? dengan rincian :
- 6(enam) buah tabung gas elpiji (LPG) yang berisikan gas ukuran 3(tiga) kilogram, warna hijau, bertutup biru, bersegel dengan plastik berwarna biru dengan tulisan jangan diterima apabila segel rusak, PT SELUMA INDAH MENTARI di Jalan Raya Bengkulu Tais Km.44 Desa Tumbuyan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma HP 085379049227/081369212275 email : selumaindahmentari@gmail.com dan masing-masing tabung bertuliskan ?HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN?;
- 9(sembilan) buah tabung gas elpiji (LPG) yang berisikan gas ukuran 3(tiga) kilogram, warna hijau, bertutup biru, tidak bersegel plastik dan berat kosong 5(lima) kilogram dan masing-masing tabung bertuliskan ?HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN?;
Putusan PN MANNA Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Mna |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2019/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Enny Oktaviana |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Muis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tigaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2019/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2019/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2019/PN Mna
Statistik3023