- Menyatakan terdakwa MOHAMMAD ARIF KELANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah HP merk Hotwav warna hitam;
- 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi 9 (Sembilan) klip narkotika jenis shabu, yaitu : 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,10 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,09 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,10 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,10 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,10 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,10 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,11 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,09 gram, 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 1,10 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi 2 (Dua) klip narkotika jenis shabu, yaitu : 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 0,59 gram dan 1 (Satu) plastik klip kecil dengan berat bersih 0,37 gram, dengan jumlah keseluruhan 10,85 (Sepuluh koma delapan puluh lima) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEMBER Nomor 266/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morindra Kresna, Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 266/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik347