- Menyatakan Terdakwa Sarwani Als Iwan bin Alm Nawawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa Sarwani Als Iwan bin Alm Nawawi oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum.
- Menyatakan terdakwa Sarwani Als Iwan Bin Alm. Nawawi, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarwani Als Iwan Bin Alm. Nawawi dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana penjara selama 1 (Satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- 1 (Satu) buah HP merk Vivo Y91 warna hitam kombinasi biru
- 2 (Dua) paket narkotika di duga jenis sabu sabu dengan berat total keseluruhan 0,70 (Nol Koma Tujuh Puluh) Gram
- Dimusnahkan.
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor matic Merk Honda Jenis PCX warna hitam.
- 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam;
Putusan PN KOTABARU Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa, Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Zeldy Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik1915