- Menyatakan terdakwa Gusti Syarifuddin als Udin bin alm. Gusti Abdul Gafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 (enam koma lima empat) gram setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium didapat berat bersih menjadi 3,54 (tiga koma lima empat) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 4 (empat) plastik klip tempat bungkus narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) plastik klip bekas narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bungkus headset warna kuning yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah mancis/korek api;
- 1 (satu) buah sambungan pipet;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah kaleng minyak rambut, dan;
- 1 (satu) lembar tisu;
- Dimusnahkan 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meir Elisabeth Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah, Hakim Anggota Masmur Kaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik1715