- 1 bilah pisau berikut sarung pisau berwarna coklat
- 1 buah celana training berwarna hitam
- 1 buah potongan kain warna merah bermotif bunga
- 1 unit hanphone merek lenovo A1000 warna putih imei1 863240031184052 imei2 863240031184052
- 1 buah jaket berwarna hitam
- 1 buah celana jeans warna biru
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol. P-3908-AZ, Noka: MH1JFP117FK358139, Nosin: JFP1E1347733
Putusan PN JEMBER Nomor 230/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 230/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Dion Pramesti Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa I. Agus Hariyadi Bin Siono dan Terdakwa II. Hatip Bin Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Agus Hariyadi Bin Siono dan Terdakwa II. Hatip Bin Fauzi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi korban LINAWATI; Dikembalikan kepada terdakwa II. HATIP bin FAUZI; Dikembalikan ke Penyidik Polsek Sumberjambe guna pembuktian perkara tindak pidana pencurian sebagaimana Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor: 153/Pen.Pid/2021/PN.Jmr tanggal 26 Pebruari 2021; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.B/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 230/Pid.B/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik2323