- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali Ibu dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :
- M. Naufal Ariadijaya, lahir di Serang tanggal 30 Maret 2004;
- Malika Nadya Verlita, lahir di Serang tanggal 12 Desember 2007;
- Sertifikat Hak Milik/SHM No 01914, Desa Tanjung Jaya yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 06-12-2005 No.00931/2019 seluas 3259 M2, atas nama suami pemohon yang bernama Ir. H. Ade Siswanto, MM dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milikTuan Iwan Saputra
- Sebelah Timur : Pantai
- Sebelah Selatan : Tanah milik Tuan Diki
- Sebelah Barat : Jl. Raya Tanjung Lesung
- Sebidang tanah pertanian, Sertifikat Hak Milik/SHM No.1272 Desa Cilaja yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 20-10-2008, No.017/CILAJA/2008, seluas 2250 M2 atas nama suami pemohon yang bernama Ir. H. Ade Siswanto, MM dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : -
- Sebelah Timur : Jl. Soreah
- Sebelah Selatan : -
- Sebelah Barat : -
- Sebidang tanah pertanian, Sertifikat hak Milik/SHM No.1081 Desa Cilaja, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 13-10-2008 No.926/CILAJA/2008 seluas 1970 M2, atas nama suami Pemohon yang bernama Ir. H. Ade Siswanto, MM dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Petak 01137
- Sebelah Timur : Petak 01135
- Sebelah Selatan : Petak 01134
- Sebelah barat : -
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 10/Pdt.P/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 10/Pdt.P/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ida Adriana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ida Adriana |
Panitera | Panitera Pengganti Indah Agustriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Memberikan izin/ persetujuan kepada Pemohon sebagai Wali Ibu dari anaknya tersebut diatas yang belum dewasa, untuk bertindak dan mewakili kepentingan anaknya tersebut diatas memberikan persetujuan, menandatangani proses balik nama/penjualan atas : 3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.P/2021/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.P/2021/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 10/Pdt.P/2021/PN Pdl
Statistik4534