- Menyatakan Terdakwa Amy als Ami Baras Bin H. Sarkasi yang identitas lengkapnya tersebut dimuka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwayang identitas lengkapnya tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok merk RMX Bold.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru hitam.
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,16 (Nol Koma Satu Enam) Gram..
- Uang sebanyak Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 warna hitam jingga.
Putusan PN KOTABARU Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, Br Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Zeldy Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik1310