- Menyatakan terdakwa Andi Wahyudi Alias Engek Bin Djakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Indah Agustriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan : MENGADILI: - 1 (satu) bungkus kemasan bertuliskan MEIJI yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu dan di balut solasi bening dengan berat bruto 2,96 gr (dua koma Sembilan puluh enam) gram; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam; - 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) dan Korek api gas warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Suzuki Smash warna Merah nopol A 6327 KE berikut kunci kontak kendaraan. Dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi DODO SUGANDA. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021, oleh kami, Panji Answinartha, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua, Ida Adriana, S.H., Madela Natalia Sai Reeve, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indah Agustriana, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Taufik Hidayat, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Kuasa Hukumnya yang bersidang di Pengadilan Negeri Pandeglang secara teleconference. |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 140/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik2324