- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan alm. Chalikol Bahri Bin Ibrahim Itam telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 2020 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari alm. Chalikol Bahri Bin Ibrahim Itam adalah sebagai berikut:
- Ibrahim Itam bin Itam (ayah/Penggugat I);
- Ruhama S binti Sulaiman (ibu/Penggugat II);
- Anum Rahayu binti Muhammad (isteri/Tergugat);
- Miska Faradisa binti Alm. Chalikol Bahri (anak perempuan kandung/Tergugat);
- Muhammad Aulia Mahfudha bin Alm. Chalikol Bahri (anak laki-laki kandung/ Tergugat);
- Keisha Aila Farisa binti Alm. Chalikol Bahri (anak perempuan kandung/ Tergugat);
- Muhammad Azka Alfatih bin Alm. Chalikol Bahri (anak laki-laki kandung/Tergugat);
- Menetapkan Harta Bersama alm. Chalikol Bahri Bin Ibrahim Itam dan Tergugat (Anum Rahayu binti Muhammad) adalah sebagai berikut:
- objek 5.a (perubahan gugatan objek 3.a) berupa Sebidang tanah seluas 218 m di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah permanen 1 (satu) lantai terletak di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah milik Yayasan Asia Muslim (38 m);
- Timur : dengan Jalan Abadi (5.8 m);
- Selatan : dengan tanah milik Jaka sekarang Salawati (37.5 m);
- Barat : dengan tanah milik Zamri/Dr. Murdiati (5.8 m);
- objek 5.b (perubahan gugatan objek 3.b) berupa Sebidang tanah kosong kurang lebih berukuran 28m x 8m/10m, seluas kurang lebih 252 m terletak di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah milik Abdullah. Hr ( 28 m);
- Timur : dengan tanah milik Said Abu Bakar (10 m);
- Selatan : dengan tanah milik Alm. Chalikol Bahri ( 28 m);
- Barat : dengan Lueng/ Jalan Cendrawasih ( 8 m);
- objek 5.c (perubahan gugatan objek 3.c) berupa Sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 5 m x 30 m adalah 150 m terletak di Jalan Cendrawasih, Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah milik Chalikol Bahri ( 30 m);
- Timur : dengan tanah milik Alm. Said Abu Bakar ( 5 m);
- Selatan : dengan tanah milik Chalikol Bahri ( 30 m)
- Barat : dengan Lueng/ Jalan Cendrawasih ( 5 m);
- objek 5.d (perubahan gugatan objek 3.d) berupa Sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 5 m x 30 m adalah 150 m terletak di Jalan Cendrawasih, Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah milik Alm. Chalikol Bahri ( 30 m);
- Timur : dengan tanah milik Alm. Said Abu Bakar ( 5 m);
- Selatan : dengan tanah milik Sofyan ( 30 m);
- Barat : dengan Lueng/ Jalan Cendrawasih ( 5 m);
- objek 5.e (perubahan gugatan objek 3.e) berupa Sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 10 m x 37 m adalah 370 m terletak di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah milik Usman (+ 37 m);
- Timur : dengan tanah milik Sumardi Cs (+ 10 m);
- Selatan : dengan tanah milik Samsul Bahri Manaf (+ 37 m);
- Barat : dengan tanah Lorong Manggis (+ 10 m);
- objek 5.f (perubahan gugatan objek 3.f) berupa Sebidang tanah seluas kurang lebih 4 m x 35 m adalah 140 m di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah toko (Ruko) permanen 2 (dua) lantai terletak di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah milik H. Arbaini (4 m);
- Timur : dengan tanah milik Mahyuddin T. Cs. Sekarang H. Iskandar (35 m);
- Selatan : dengan tanah Jalan H. Daud Dariyah II (4 m);
- Barat : dengan tanah milik Salman (35 m);
- objek 5.h (perubahan gugatan objek 3.g) berupa Sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 464 m terletak di Desa Meunasah Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah milik Syukri sekarang Ismail (38.8 m);
- Timur : dengan tanah milik Hasbi sekarang rencana Lorong Kampung (12 m);
- Selatan : dengan tanah milik Perkarangan Kantor Agama (38.60 m);
- Barat : dengan Jalan Blang Bangki ? Simpang Tiga (11.98 m);
- objek 5.j (perubahan gugatan objek 3.i) berupa 1 (satu) unit kenderaan mobil Mitsubishi L-300 No. Polisi BL 8261 EE;
- objek 5.l (perubahan gugatan objek 3.k) berupa 1 (satu) unit kenderaan mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar-H, No. Polisi BL 1876 EF;
- objek 5.o (perubahan gugatan objek 3.n) berupa uang tabungan di Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh senilai 227.145.956.07,- (dua ratus dua puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh enam koma nol tujuh rupiah);
- objek 5.p (perubahan gugatan objek 3.o) berupa usaha dagang bernama Masco Jaya yang berada pada objek 5.f (perubahan gugatan objek 3.f) ;
- Menetapkan bagian alm. Chalikol Bahri Bin Ibrahim Itam dan Tergugat (Anum Rahayu binti Muhammad) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 adalah masing-masing 1/2 bagian;
- Menetapkan harta berupa 1/2 bagian alm. Chalikol Bahri Bin Ibrahim Itam dari harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 5 merupakan harta warisan alm. Chalikol Bahri Bin Ibrahim Itam;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 3, terhadap harta warisan alm. Chalikol Bahri Bin Ibrahim Itam sebagaimana tersebut pada diktum 6 adalah sebagai berikut:
- Ibrahim Itam bin Itam mendapatkan 1/6 bagian;
- Ruhama S binti Sulaiman mendapatkan 1/6 bagian;
- Anum Rahayu binti Muhammad mendapatkan 1/8 bagian;
- Miska Faradisa binti Alm. Chalikol Bahri mendapatkan 13/144 bagian;
- Muhammad Aulia Mahfudha bin Alm. Chalikol Bahri mendapatkan 26/144 bagian;
- Keisha Aila Farisa binti Alm. Chalikol Bahri mendapatkan 13/144 bagian;
- Muhammad Azka Alfatih bin Alm. Chalikol Bahri mendapatkan 26/144 bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Para Penggugat dari harta warisan alm. Chalikol Bahri Bin Ibrahim Itam. Apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli warisnya sesuai bagian masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek 5.a (perubahan gugatan objek 3.a), objek 5.b (perubahan gugatan objek 3.b), objek 5.c (perubahan gugatan objek 3.c), objek 5.d (perubahan gugatan objek 3.d), objek 5.e (perubahan gugatan objek 3.e), objek 5.f (perubahan gugatan objek 3.f), dan objek 5.h (perubahan gugatan objek 3.g) gugatan para Penggugat untuk mengosongkan objek perkara tersebut;
- Menyatakan petitum setentang objek 5.k (perubahan gugatan objek 3.j) berupa 1 (satu) unit kenderaan mobil Mitsubishi Colt Diesel FE, No. Polisi BL 8786 PB dan objek 5.n (perubahan gugatan objek 3.m) berupa uang tabungan di Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dalam gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 8.270.000,00 (delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan masing-masing 1/2 bagian;
Putusan MS MEULABOH Nomor 273/Pdt.G/2023/MS.Mbo |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2023/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Jajuli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putri Munawarah, S.sybr Hakim Anggota Evi Juismaidar |
Panitera | Panitera Pengganti Rizki Muammar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok PerkaraDALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
0