- Menyatakan terdakwa I HERU SUSANTO alias HERU bin H. PATAHOL HELMI dan terdakwa II FERY RAHMAN alias FERI bin ABDURAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I HERU SUSANTO alias HERU bin H. PATAHOL HELMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II FERY RAHMAN alias FERI bin ABDURAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) Nomor : 13368273 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB / BBN ? KB DAN SWDKLLJ Nomor : 11415712 jenis sepeda motor merk HONDA Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KB 4633 IA dengan Nomor Rangka : MH1JFZ128HK007960 dan Nomor Mesin : JFZ1E-2014303 atas nama SUNARIANTI,
- 1 (satu) buah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) Nomor : M-10445942 jenis sepeda motor merk HONDA Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KB 4633 IA dengan Nomor Rangka : MH1JFZ128HK007960 dan Nomor Mesin : JFZ1E-2014303 atas nama SUNARIANTI,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JFZ128HK007960 dan Nomor Mesin : JFZ1E-2014303,
Putusan PN KETAPANG Nomor 174/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 174/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi THAI KET LONG alias LONG alias ALONG anak laki-laki dari ACUN; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik240