- Menyatakan Terdakwa I Sarhani Als Hani Bin Safei dan Terdakwa II Bayi Mulyadi Bin Aling Endang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi B 4231 NJB, dengan identitas Nomor Rangka MH1JM3132KK071933 dan Nomor Mesin JM31E3067386 atas nama Ferdiansyah Winardi;
- 2 (dua) kunci motor merk Honda;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi B 4233JP, Nomor Rangka MH1JM3132KK071933 dan Nomor Mesin JM31E3067386;
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi B 4697 FNS, dengan identitas Nomor Rangka MH1JM3115JK657359 dan Nomor Mesin JM31E1656012 atas nama Lisna Dewi;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi B 4697 FNS, dengan identitas Nomor Rangka MH1JM3115JK657359 dan Nomor Mesin JM31E1656012 atas nama Lisna Dewi;
- 1 (satu) kunci motor merk Honda;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengan identitas Nomor Rangka MH1JM3115JK657359 dan Nomor Mesin JM31E1656012;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah dengan nomor simcard 083891183449;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver kombinasi putih dengan simcard 082110866163;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 150/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Panji Answinartha |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Ferdiansyah Winardi. Dikembalikan kepada Saksi Neih Sugrojo. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 150/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik5116