- Menyatakan Terdakwa Eneng Netty R Binti M.A. Padmadipura identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar register penerimaan mutasi dari Rustini ke Patmadipura;
- 2 (dua) lembar fotocopy KTP pemohon atas nama Eneng Netty R;
- 1 (satu) lembar permohonan mutasi objek dan subjek PBB dari Eneng Netty R;
- 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Dispenda Kab. Pandeglang tanggal 23 September 2015;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Kepala Desa Caringin H. Suudi tanggal 23 September 2015;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tidak sengketa dari Eneng Netty R yang diketahui kepala Desa Caringin H. Suudi tanggal 05 Oktober 1992;
- 1 (satu) lembar fotocopy girik atas nama M.A. Patmadipura yang dilegalisir kepala Desa Caringin H. Suudi;
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar keterangan obyek pajak untuk ketetapan PBB atas nama Patmadipura tanggal 24 Oktober 1990;
- 1 (satu) lembar surat keterangan ahli waris dan keterangan tanah dari Sekretaris Desa Caringin H. Suudi tanggal 1 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima sementara pembayaran PBB atas nama Patmadipura;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang PBB atas nama Patmadipura tanggal 03 Januari 2011;
- 1 (satu) lembar informasi data pembayaran tahun 2015 atas nama Rustini Badriyah;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Akta Hibah dari Padmadipura kepada Rustini Badriah;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir AJB (Akta Jual Beli) dari Rustini Badriah kepada Christian P.B. Halim;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SPH (Surat Pelepasan Hak) dari Christian P.B. Halim kepada PT. Rajuli Setia;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SPPT atas nama Rustini Badriah;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Tidak Sengketa yang di ketahui oleh Kepala Desa Caringin;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan dari Rustini tentang hak dan warisan kepada saudaranya yang dibuat di Bandung pada tanggal 30 Agustus 1992;
- 6 (enam) lembar fotocopy Legalisir surat pernyataan tentang penjualan tanah yang terletak di Blok Karang Gede Persil 27 A, Ds. Caringin Kecamatan Labuan dengan luas 8.250m2;
- 5 (lima) buah bambu berwarna kuning muda dengan panjang 2 meter;
- 1 (satu) buah spanduk berukuran 2,5 meter bertuliskan tanah ini milik PT. Rajuli Setia.
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 166/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 166/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 166/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik310