- Menyatakan Terdakwa M. Arip Rahman Bin H. Mardaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Arip Rahman Bin H. Mardaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah paket plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kemasan bubble wrap warna hitam yang berisikan tas pinggang warna hitam yang mana didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan warna hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 12,19 (dua belas koma sembilan belas) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Narkotika, sampel A bahan/daun sebanyak 2 (dua) sampel setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berat netto awal sampel A 8,9318 Gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium dengan sisa barang bukti dengan berat netto akhir sampel A 7,3619 Gram;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pembelian narkotika jenis tembakau sintetis;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 193/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik270