- Menyatakan terdakwa Rudi Irawan Bin Eman Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mendistribusikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti Rosa Maulidyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan : MENGADILI: - Unit Handphone dengan merek OPPO F9 dengan Model CPH1823 warna Biru Gelap dengan Imei 1 : 8624040902695 Imei 2 : 8624040902687. - 1 (satu) buah SIM CARD dengan nomor 087779259044. Dikembalikan kepada saksi APDIAH SUPARLINA, S. Kom Binti ASEP SUTARDI, S.Pd. - 1 (satu) Unit Handphone dengan merek VIVO dengan type Y30 dengan Model VIVO 1938 warna Biru (Moonstone White) dengan Imei 1 : 869701049247599 Imei 2 : 869701049247581; - 1 (satu) buah Flashdisk. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) bundel hasil Screenshoot percakapan WhatsApp. - 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI yang diterbitkan oleh Bank BNI Cabang Tanjung Karang dengan No. Rek 0866194228 atas nama ANGGA NOFRIANSYA ; - 1 (satu) bundel hasil Printout rekening koran buku tabungan BNI atas nama ANGGA NOFRIANYSA dengan nomor Rek (0866194228); Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 9 November 2021, oleh kami, Panji Answinartha, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua, Ida Adriana, S.H., Madela Natalia Sai Reeve, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rosa Maulidyan, S.sos. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Hendra Meylana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Pandeglang secara teleconference. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 182/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik450