- Menyatakan terdakwa EKSANDI JAMIAT Bin (Alm) JOJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKSANDI JAMIAT Bin (Alm) JOJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu, dengan berat bruto + 0,64 Gr (nol koma enam puluh empat) Gram, setelah dilakukan pemeriksaan melalui raboratorium sisa barang bukti narkotika dengan berat netto akhir 0,2017 Gram.
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang berada didalam sebuah plastik Klip bening, dengan berat bruto + 1,64 Gr (satu koma enam puluh empat) Gram, setelah dilakukan pemeriksaan melalui raboratorium sisa barang bukti narkotika dengan berat netto akhir 0,5921 Gram.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Gita Nungky Natalie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 177/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik830