- 2 (dua) bungkus plastik bening Kristal Narkotika (metamfetamina) warna Putih dengan berat netho akhir seluruhnya 1,0895 gram setelah diperiksa di dalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika (metamfetamina) warna Putih dengan berat netho akhir 0,5680 gram setelah diperiksa didalam bungkus kertas Tissue warna Putih Berat netho akhir seluruhnya Kristal warna Putih 1,6575 gram setelah diperiksa;
- 1 (satu) buah Dompet warna Hijau yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- 1 (satu) buah HP Oppo warna Putih;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 207/Pid.Sus/2019/PN Pdl |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2019/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisa Fatmasari.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Maria Krista Ulina Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Nia Karnelia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa H. Hapid Abdulrahman Amin Bin H. Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2019/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2019/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2019/PN Pdl
Statistik2722