- Menyatakan terdakwa Yogi Hapipi Bin Rafiudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,13 gr (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah tas warna ungu-hitam;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Sakura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan : MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, oleh kami, Panji Answinartha, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua, Ida Adriana, S.H., Madela Natalia Sai Reeve, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maria Sakura, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Kuasa Hukumnya yang bersidang di Pengadilan Negeri Pandeglang secara teleconference. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 206/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik2221