- Menyatakan terdakwa Ramadan Bin Djoni Sujana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 10 Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 203/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 203/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Panitera Pengganti Indah Agustriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan : MENGADILI: - 1 (satu ) buah STNK sepeda motor merk Honda Scopy Nopol A-2283-MP Warna Krem Coklat Noka : MH1JW114FK089656 ,Nosin : JFW1E-1090007 tahun Pembuatan 2015 STNK atas nama : SITI UNAYAH Alamat Kp. Sukajadi Rt.002/008 Cibaling Pandeglang ? Banten; - 1 (satu ) Unit sepeda motor merk Honda Scopy Warna Krem Coklat tanpa plat Nomor, dan Noka Nosin Rusak, dengan ciri-ciri ada stiker angka 48 warna biru lis hitam dibagian body belakang sebelah kiri; Dipergunakan dalam berkas perkara SAPAAT. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Selasa, tanggal 16 November 2021, oleh kami, Panji Answinartha, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua, Ida Adriana, S.H., Madela Natalia Sai Reeve, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indah Agustriana, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh Hendra Meylana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Pandeglang secara teleconference. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.B/2021/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 203/Pid.B/2021/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 203/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik21