- Menyatakan Terdakwa Tomy Gusman Bin Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penjualan barang yang berbahaya bagi jiwa orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya sehingga mengakibatkan orang mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI redmi warna krem;
- 4 (empat) kantong plastik bening yang berisikan cairan yang diduga minuman beralkohol (oplosan) berwarna hitam kemerahan;
- 1 (satu) buah teko kaca berwarna bening;
- 1 (satu) buah gelas berwarna bening;
- 1 (satu) buah botol kosong berwarna hijau bertuliskan anggur kolesom cap orang tua yang berukuran 620 ml;
- 31 (tiga puluh satu) kantong plastik transparan tanpa merk/label berbahaya yaitu minuman jenis kecut berwarna hitam kemerahan;
- 1 (satu) ember plastik berwarna merah yang berisikan minuman jenis kecut berwarna hitam kemerahan sebanyak dari jumlah volume kapasitas tampung ember;
- 2 (dua) buah teko plastik berwarna putih transparan;
- 1 (satu) buah gayung tangkai panjang berwarna merah;
- Penyitaan organ tubuh Alm. WAWAN SAPUTRA berupa:
- 1 (satu) buah organ tubuh berupa Hati;
- 1 (satu) buah organ tubuh berupa Lambung;
- 1 (satu) buah organ tubuh berupa Empedu;
- 1 (satu) buah organ tubuh berupa Urin;
- Penyitaan terhadap organ tubuh Alm. VALIAN BIN JAJULI:
- 1 (satu) buah organ tubuh berupa Hati;
- 1 (satu) buah organ tubuh berupa Lambung;
- 1 (satu) buah organ tubuh berupa Empedu;
- 1 (satu) buah organ tubuh berupa Urin;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 197/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 197/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dimusnahkan menurut tata acara agama yang dianut oleh masing-masing korban. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2021/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2021/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 197/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik4130