- Menyatakan TerdakwaMoch. Sabit Albanani alias Dani bin Burhanudintersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merek Build yang didalamnya terdapat obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) butir;
- Obat merk TRAMADOL HCI yang perlempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 45 (empat puluh lima) butir;
- 1 (satu) buah handphone merek oppo warna hitam;
- Uang hasil penjualan sejumlah Rp335.000,00 (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Darmawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Frida Apriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Adin Sadar bin alm. Ito Raita; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 219/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik53