Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Fery Haryanta, Parmatoni. |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK)antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT, masing-masing dengan rincian tersebut, sebagai berikut : SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) antara PT. DAYNACON INDONESIA (PENGGUGAT I) dengan TERGUGAT Nomor : 602/249/KPA-BM/KONT/LBLPLA/VIII/2016 Tanggal 18 Agustus 2016 Tentang Kegiatan Pengadaan Panel Jembatan Long Bagun-Long Pahangai-Long Apari, Nilai Kontrak Rp. 13.534.062.000,00 (tiga belas milyar lima ratus tiga puluh empat enam puluh dua ribu rupiah), Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2016; SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK) antara PT. SETIA JASA UTAMA (PENGGUGAT II) dengan TERGUGATNomor : 602/110/KPA-BM/KONT/PEM.MB-SPA/V/2016 Tanggal 16 Mei 2016 Tentang Kegiatan Pembangunan Jalan MA. Bengkal ? SP. Batu Ampar, Jo. ADDENDUM No. 1 Nomor : 602/295/KPA-BM/ADD.01/PEM.MB-SPA/VII/2016 Tanggal 19 Juli 2016 Jo. ADDENDUM No. 2 (KRONOLOGIS PEMBAYARAN) Nomor : 602/431/KPA-BM/ADD.02/PEM.MB-SPA/XI/2016 Tanggal 24 Nopember 2016 Nilai Kontrak Rp. 6.834.331.000,00 (enam milyar delapan ratus tiga puluh empat tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah), Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2016; Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan WANPRESTASI (cedera/ingkar janji) dengan tidak membayarkan sisa pembayaran pekerjaan PARA PENGGUGAT; Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti PARA PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT membayar kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian, sebagai berikut :I. PT. DAYNACON INDONESIA (PENGGUGAT I) Kerugian Materiil Sisa uang pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 3.891.042.620,00(tiga milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah) yang merupakan milik dan modalPENGGUGAT I ; Denda Keterlambatan Pembayaran kepada PENGGUGAT I oleh TERGUGAT (vide Pasal 122 Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ;Jika PENGGUGAT meletakkan modal tersebut pada Bank akan mendapatkan suku bunga Bank sebesar 2 % perbulan. Maka Rp.3.891.042.620,-x 2 % perbulan = Rp. 77.820.852,- perbulan, sehingga PENGGUGAT akan mendapat keuntungan yang akan timbul dengan asumsi jumlah bulan terlambat bayar dihitung hingga gugatan perkara a quo diajukan sebesar Rp.77.820.852,- x 15 bulan = Rp.1.167.312.780,-II. PT. SETIA JASA UTAMA (PENGGUGAT II) Kerugian Materiil Sisa tagihan/uang pembayaran hasil pekerjaanPENGGUGAT sebesar Rp. 2.733.755.200,00(dua milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)yang merupakan milik dan merupakan modalPENGGUGAT II; Denda Keterlambatan Pembayaran kepada PENGGUGAT II oleh TERGUGAT (vide Pasal 122 Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010).Jika PENGGUGAT meletakkan modal tersebut pada Bank akan mendapatkan suku bunga Bank sebesar 2 % perbulan. Maka Rp. 2.733.755.200,-x 2 % perbulan = Rp. 54.675.104,- perbulan, sehingga PENGGUGAT II akan mendapat keuntungan yang akan timbul dengan asumsi jumlah bulan terlambat bayar dihitung hingga gugatan perkara a quo diajukan sebesar Rp. 54.675.104,- x 15 bulan = Rp. 820.126.560,-(delapan ratus dua puluh juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) ; 6. Menolak Gugatan selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dianggar sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik108