Putusan PN SAMARINDA Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Burhanuddinagus Rahardjo |
Panitera | Yuniarti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Jual Beli antara almh. Miseni (Tergugat I) dengan Tergugat II maupun Jual Beli antara almh. Miseni (Tergugat I) dengan Penggugat terhadap tanah yang terletak di Jln. Mugirejo, Gang Muklis, RT. 009, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur, dan telah bersertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik No. 11030, Kelurahan Sei Pinang, Surat Ukur No. 1455/97 dengan luas : 566M2 yang batas ? batasnya sebagai berikut :Sebelah Barat berbatasan dengan : JalanSebelah Timur berbatasan dengan : SlametSebelah Utara berbatasan dengan : PurdaniSebelah Selatan berbatasan dengan : Hartadiadalah sah dan berharga ;3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah yang terletak di Jln. Mugirejo, Gang Muklis, RT. 009, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur, dengan Sertifikat Hak Milik No. 11030, Kelurahan Sei Pinang, Surat Ukur No. 1455/97 dengan luas : 566M2 yang batas ? batasnya sebagai berikut :Sebelah Barat berbatasan dengan : JalanSebelah Timur berbatasan dengan : SlametSebelah Utara berbatasan dengan : PurdaniSebelah Selatan berbatasan dengan : Hartadiadalah sah dan berharga milik Penggugat ;4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini dan melakukan pencatatan balik namaSertifikat Hak Milik No. 11030, Kelurahan Sei Pinang, Surat Ukur No. 1455/97 dengan luas : 566M2 dari nama Tergugat II ke Penggugat ;5. Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertifikat Hak Milik No. 11030, Kelurahan Sei Pinang, Surat Ukur No. 1455/97 dengan luas : 566M2 dari nama Tergugat II ke Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.356.000,00(lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2018/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2018/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik4653