- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT (Vincent Ng) dengan TERGUGAT (Yanti) sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 752/2001 tertanggal 06 Agustus 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Medan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim 1 (satu) helai salinan putusan perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Catatan Sipil Kota Medan atau instansi terkait lainnya untuk dicatat dalam buku register yang sedang berjalan yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat ataupun Tergugat untuk melaporkan perceraian ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Hak Asuh atas anak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang bernama Vanessa, Perempuan, Lahir di Medan pada tanggal pada tanggal 10 Desember 2009, umur 12 tahun dan Warren Malvin NG, Laki-laki, Lahir di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2017, umur 5 tahun diberikan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi selaku ibunya, tanpa mengurangi hak dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi selaku ayah kandung dari anak ?anak tersebut untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang dengan anak-anaknya.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi biaya pemeliharaan dan biaya pendidikan untuk anak?anak mereka yang bernama Vanessa, Perempuan, Lahir di Medan pada tanggal pada tanggal 10 Desember 2009, umur 12 tahun dan Warren Malvin NG, Laki-laki, Lahir di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2017, umur 5 tahun sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak-anak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut dewasa dan dapat hidup mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.530.500,00 (lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 607/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 607/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Erly Soelistyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 607/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Statistik570