- 1 (satu) eksemplar Asli Detail Engineering Design (DED) ASBUILT DRAWING pembangunan Pusat Kuliner dan Jajanan Pasar Kelurahan Karang Rejo Kota Tarakan;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Pencairan Dana BPM untuk Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas Tahap I Tahun 2020 BKM INDAH Kelurahan Karang Rejo Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Pencairan Dana BPM untuk Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas Tahap II Tahun 2020 BKM INDAH Kelurahan Karang Rejo Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Perencanaan Dan Desain BPM PPMK TA. 2020 Kelurahan Karang Rejo Pusat Kuliner dan Jajanan Pasar;
- 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban BKM INDAH Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Pusat Kuliner & Jajanan Pasar Jumlah Biaya Swadaya (A) Rp. 5.276.000 BPM PPMK (B) Rp. 995.000.000 Jumlah (A+B) Rp. 1.000.276.000 KSM BEKANTAN Alamat Karang Rejo 04;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggung Jawaban BKM INDAH Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Pusat Kuliner & Jajanan Pasar Jumlah Biaya Swadaya (A) Rp. 5.276.000 BPM PPMK (B) Rp. 995.000.000 Jumlah (A+B) Rp. 1.000.276.000 KSM BEKANTAN Alamat Karang Rejo 04 (Arsip BPPW);
- 1 (satu) eksemplar Asli Pembukuan KSM Tahun 2020 Kegiatan Usaha Kuliner dan Jajanan Pasar BUKTI PEMINDAHBUKUAN alamat sekretariat Karang Rejo 004;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Perencanaan Teknis Kegiatan Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK) Paket : No. 1 Dari 1 Kegiatan Rumah Kuliner Rt.04 Jumlah Biaya PPMK Rp. 995.000.000 Swadaya Rp. 2.682.000 Total Rp. 997.682.000;
- 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Pembayaran Tahap I Nomor : KU 05 05 / BAP/PRASKIM- KU/Ck/25/2020 Tanggal 11 Agustus 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Pembayaran Tahap II Nomor : KU 05 05 / BAP/PRASKIM- KU/Ck/042/2020 Tanggal 23 Oktober 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Utara Nomor : HK.01 22/ PRASKIM-KU/ 070/ 2020 tentang Penetapan Koordinator Kota, Asisten Koordinator Mandiri, Asisten Koordinator Bidang, Senior Fasilitator dan Fasilitator Kelurahan Sebagai Tenaga Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Maret 2020.
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK.02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 001/ 2021 tanggal 25 Januari 2021 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan MUHAMAD DANIEL, S.T. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK.02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 041/ 2020 tanggal 21 April 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan ASRIDA, SE. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK.02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 045/ 2020 tanggal 21 April 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan SRI MULYANI, S.P. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK.02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 002/ 2020 tanggal 10 Januari 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan SANDI, S.T. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK.02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 047/ 2020 tanggal 21 April 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan HERMANSYAH, S.E. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK. 02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 046/ 2020 tanggal 21 April 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan METHY KOMBONG, A.md. (KOTAKU) Program Kota Tanpa Kumuh APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK. 02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 008/ 2020 tanggal 10 Januari 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan METHY KOMBONG, A.md. (KOTAKU) Program Kota Tanpa Kumuh APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Salinan Akta Nomor 06 Tanggal 19 Agustus 2020 NOTARIS MUHAMMAD ASTRA, SH., M.Kn Akta Peryataan Keputusan Rembug Warga Dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Perubahan Anggaran Dasar Badan Kewasdayaan Masyarakat ?INDAH? (BKM INDAH);
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Penunjukan Lokasi Walikota Tarakan Nomor : 600/ II/ DPKPP/ VII/ 2020 tanggal 03 Agustus 2020;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Rencana Usaha Pusat Kuliner dan Jajanan Pasar Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Kertas Folio bergaris merek KIKY bulan Agustus 2020 sampai dengan November 2020;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1227/ KPTS/ M/ 2019 tentang Pengangkatan Atasan / Atasan Langsung / Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran / Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Laporan Auditor Independen Dukungan Atas Laporan Keuangan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) / NATIONAL SLUM UPGRADING PROGRAM (NSUP) Loan IsDB No. 1011 Pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Utara Uji Petik Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020 Nomor : LAI-146/ PW34/ 2/ 2021 tanggal 16 Juni 2021;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Surat BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara tentang Pelasanaan Tindak Lanjut Hasil Audit Nomor : S- 730/ PW34/ 2/ 2021 tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Telaah Tindak Lanjut tanggal 7 Oktober 2021 yang dikeluarkan di Kota Tarakan;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK. 02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 036/ 2020 tanggal 10 Januari 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan JULI ROMBE, S.T. (KOTAKU) Program Kota Tanpa Kumuh APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : HK. 02 03/ PRASKIM-KU/ Ck/ KOTAKU/ 050/ 2020 tanggal 21 April 2020 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dengan JULI ROMBE, S.T. (KOTAKU) Program Kota Tanpa Kumuh APBN Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota No : 209 tanggal 19 September 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Nota No : 214 tanggal 16 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 24 Oktober 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Nota No : 217 tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 5.235.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 06 November 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 November 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Nota No : 220 tanggal 13 November 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 454.000,- (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) tanggal 14 November 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) tanggal 19 November 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 November 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 22 November 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Nota No : 226 tanggal 2 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 3.333.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 4.980.000,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Nota atas Nama HELEN tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 702.000,- (tujuh ratus dua ribu rupiah) tanggal 13 Desember 2020;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Aplikasi Transfer Bankaltimtara Atas nama WIRYANTO Nomor Rekening : 0058021113 tanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp. 84.019.000,- (Delapan puluh empat juta sembilan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Aplikasi Transfer Bankaltimtara Atas nama WIRYANTO Nomor Rekening : 0058021113 tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp. 70.933.000,- (Tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Aplikasi Transfer Bankaltimtara Atas nama WIRYANTO Nomor Rekening : 0058021113 tanggal 30 November 2020 sebesar Rp. 22.738.000,- (Dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Aplikasi Transfer Bankaltimtara Atas nama WIRYANTO Nomor Rekening : 0058021113 tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp. 10.924.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Aplikasi Transfer Bankaltimtara Atas nama WIRYANTO Nomor Rekening : 0058021113 tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp. 9.096.000,- (Sembilan juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 14.190.000,- (empat belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 09 September 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 13 September 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 7.876.000,- (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanggal 19 September 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 4.870.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 22 September 2020;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Jalan No : 1 tanggal 19 September 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 572.000,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 19 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tanggal 21 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) tanggal 22 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 04 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 05 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 11 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 258.000,- (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) tanggal 13 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 14 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 15 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 15 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 2.878.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tanggal 21 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 21 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 7.099.000,- (tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 1.725.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 26 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tanggal 28 November 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 1 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 3.540.000,- (tiga juta lina ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 1 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 2 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 1.910.000,- (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 8 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 12 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 16 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 2.586.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 2.540.000,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Nota Pembayaran KSM BEKANTAN sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 10 Januari 2021;
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Foto / Gambar Nota-Nota Pembayaran KSM BEKANTAN Shot on Y17 Vivo AI camera;
- 1 (satu) lembar Nota Merah Asli yang berisikan katalog pembelian berupa 25 Ulir Ukuran 16, pada tanggal 07 November 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Merah Asli yang berisikan katalog pembelian berupa 5 Kg Bendrat, pada tanggal 13 November 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Merah Asli yang berisikan katalog pembelian berupa 40 Sement, 1 Gerobag, 1 Rak Bendrat, 5 Kg Paku 3 Hitam, 3 Kg Paku Hitam, 1 Paku 3 Ulin, 1 Paku 4 Ulin, 10 Ember, 3 Sekop, 2 Benang Tukang Nylon, pada tanggal 17 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Putih Asli yang berisikan katalog pembelian berupa 10 Sement, 9 Keramik Ukuran 30 x 30, 2 Pintu Biru, pada tanggal 09 Januari 2021;
- (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Buku Bank Central Asia Atas nama ANDI SUCIPTO Nomor Rekening : 7805379979 tanggal 01 Oktober 2019;
- 1 (satu) eksemplar Asli Rekening Koran Bank Central Asia Atas nama ANDI SUCIPTO Nomor Rekening : 7805379979 periode November 2020 sampai dengan Juli 2021;
- 1 (satu) eksemplar Print Out Legalisir ScreenShoot Percakapan Via WhatsApp JULI ROMBE No. Hp. 082251526277 dengan ANDI SUCIPTO (Las Cipto Rejo);
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Legalisir Buku Bankaltimtara Atas nama WAHYUDI DWI SAPUTRO Nomor Rekening : 0052489237 tanggal 03 November 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Rekening Koran Bankaltimtara Atas nama WAHYUDI DWI SAPUTRO Nomor Rekening : 0052489237 periode 01 Mei 2020 sampai dengan 28 Februari 2021 tanggal 20 Juli 2022.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
|
Nomor | 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprapto, M.psi.br Hakim Anggota Mohammad Syahidin Indrajaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Bin AMIRUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Bin AMIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp432.534.876,82 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam delapanpuluhduasen) ditanggung renteng dengan saksi JULI ROMBE Anak Dari DANIEL (Terdakwa dalam perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa JULI ROMBE Anak Dari DANIEL; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada