- Menyatakan Terdakwa L.Liah Hingan anak dari Hingan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa L. Liah Hingan anak dari Hingan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.462.285.328,58 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh delapan sen) dari sejumlah Rp. 1.664.285.328,58,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh delapan sen), setelah dikurangi uang yang diterima/dinikmati Elis Demitri Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah), Chorolus Pedianto sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), Yacobus Hirung Jo sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), H. Abdul Nasir sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Robi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara nomor:442/SK-BUP/HK/2012 tanggal 04 Juni 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Muara, Kec.Tabang Kab.Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara nomor: 299/SK-BUP/HK/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Muara Salung kec.Tabang Kab.Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara nomor: 821.2/III.3-036/A.SK/1/BKPSDM/2019 tanggal 8 Januari 2019.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor: 64 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor: 48 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor: 12 Tahun 2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor: 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat Keputusan Camat Tabang nomor: 800.5/SK-CAMAT/TABANG/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan Keuangan Desa.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Salung nomor: 1/SK BENDAHARA DESA/MS/I/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Desa.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat keputusan Kepala Desa Muara Salung Nomor: 140/SK- KAURKEUANGAN/SALUNG/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Muara Salung Kec.Tabang Kab.Kutai Kartanegara.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Peraturan Desa Muara Salung Nomor:4 Tahun 2018 tanggal 25 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pencairan ADD Tahap I Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tahun 2019 SP2D Nomor:03115/LS/2019 tanggal 23 Juli 2019 senilai Rp.455.757.502,-
- 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pencairan DD Tahap I Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tahun 2019 SP2D Nomor:03114/LS/2019 tanggal 23 Juli 2019 senilai Rp.158.189.228,-
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pencairan ADD Tahap II Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tahun 2019 SP2D Nomor:05023/LS/2019 tanggal 18 September 2019 senilai Rp.607.676.670,- ;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pencairan DD Tahap II Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tahun 2019 SP2D Nomor:05022/LS/2019 tanggal 18 September 2019 senilai Rp.316.378.455,- ;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pencairan DD Tahap III Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tahun 2019 SP2D Nomor:07564/LS/2019 tanggal 27 November 2019 senilai Rp. 316.378.455,-;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pencairan ADD Tahap III Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tahun 2019 SP2D Nomor:07986/LS/2019 tanggal 02 Desember 2019 senilai Rp.455.757.502,- ;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Persyaratan Kelengkapan Bantuan Keuangan DD Tahap I Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tanggal 22 Juli 2019 senilai Rp.158.189.228,-
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Persyaratan Kelengkapan Bantuan Keuangan DD Tahap I Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tanggal 22 Juli 2019 senilai Rp. 455.757.502,-
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Persyaratan Kelengkapan Bantuan Keuangan APBN Tahap II Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tanggal 16 September 2019 senilai Rp. 316.378.455,-
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Persyaratan Kelengkapan Bantuan Keuangan ADD Tahap II Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tanggal 16 September 2019 senilai Rp. 607.676.670,-
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Persyaratan Kelengkapan Bantuan Keuangan APBN Tahap III Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tanggal 26 November 2019 senilai Rp. 316.378.455,-
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Persyaratan Kelengkapan Bantuan Keuangan ADD Tahap III Desa Muara Salung Kecamatan Tabang tanggal 26 November 2019 senilai Rp. 455.757.502,-
- 1 (satu) bundel Surat Nomor :P-1603/DPMD/11.1/412.2/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 Perihal Penyampaian Laporan APBDes 2019.
- 1 (satu) bundel Surat Nomor :P-1604/DPMD/11.1/412.2/05/2020 tanggal 14 Mei 2020 Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, Laporan Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahun 2019.
- 1 (satu) bundel Surat Nomor : 142/231/PMD/2020 tanggal 17 Juni 2020 Perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban DD/ADD/PHBRD Tahun 2018-2019.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Buku Bank Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Dana Desa Tahap II TA.2019 tanggal 31 Oktober 2019 yang belum ditanda tangani oleh Pj. Kepala desa dan Kaur Keuangan;
- 1 (satu) Eksemplar Rekening Koran Dana ADD Desa Muara Salung dari BPD Kaltim Kaltara cabang Tenggarong , Nomor Rekening 0041420529;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III tahun 2019 dari Kecamatan Tabang Kab Kutai Kartanegara No:142.2/306/PMD.TBG/THP.III/XI/2019 tanggal 29 November 2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan tanggal 18 Mei 2020 dari Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang ABPDes Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 dari Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Penerima Insentif Kader Posyandu yang Bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap III 2019 tanggal 06 Desember 2019 senilai Rp.2.000.000,- ;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Honor Petugas Kebersihan Desa yang Bersumber dari Dana Desa (ADD) Tahap III 2019 tanggal 06 Desember 2019 senilai Rp.2.500.000,- ;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Penerima Insentif Kader Posyandu yang Bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II 2019 tanggal 05 Oktober 2019 senilai Rp.4.000.000,- ;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar Penerima Tunjangan BPD yang Bersumber dari Dana Desa (ADD) Tahap II 2019 tanggal 05 Oktober 2019 senilai Rp.28.600.000,- ;
- 1 (satu) bundel fotocopy Tanda Terima LHP No:Itda-700/352/LHP-KH/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tentang laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan APBDes Tahun 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumentasi APBDes Desa Muara Salung Kec.Tabang 2018/2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pernyataan atas nama L.LIAH HINGAN tanggal 28 Agustus 2019
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama SARKAJI tanggal 24 September 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama YUSLI tanggal 24 September 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama GINTER tanggal 24 September 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama PETRUS tanggal 24 September 2020;
- 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
- 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
- 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
- 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ Alokai Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ Alokai Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) bundel Dokumen SPJ Alokai Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Dokumen APBDes Kelengkapan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
- 1 (satu) Bundel Dokumen APBDes Kelengkapan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara
- etap terlampir dalam berkas perkara
- 1 Unit Mesin gilingan tepung seharga Rp. 8.200.000;
- 1 Unit Mesin Genset Yamaha seharga Rp. 7.000.000.
- Kwitansi No. H708-I-19022665 Tgl:05/10/2019
- Kwitansi No. H708-I-19022666 Tgl:05/10/2019
- Kwitansi No. H801-I-19000978 Tgl:22/01/2019
- Kwitansi Daya Motor Tanggal 7 December 2019
- erlampir dalam berkas perkara
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 14 April 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzi Ibrahim, Br Hakim Anggota Hariyanto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sedangkan barang bukti Penasehat Hukum Terdakwa berupa :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada