- Menyatakan terdakwa Drs. ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama sama? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa Drs. ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. ANDI DAHRUL, ST, M.Si Bin RAFIED berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa harus menjalani pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle fotocopy DIPA BNPB Nomor : 103.01.1.648521/2016, tanggal 07 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : ST.129 / Dep . II / BNPB / 04 / 2016, tanggal 13 April 2016;
- 1 (satu) bundle Foto Copy Laporan Penugasan Kaji Cepat dan Verifikasi Bencana Gelombang Pasang;
- 4 (empat) lembar foto copy Memorandum No : M. 294 / Dep. II / BNPB / 04 / 2016 dan lampirannya berupa Rencana Anggaran Biaya dengan nilai sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah);
- 2 (dua) lembar Foto Copy Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 136 A / BNPB / 5 / 2016, tanggal 16 Mei 2016;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 136.A / DSP ? 103 / DE ? II / BNPB / 5 / 2016, tanggal 16 Mei 2016 dan lampiran berupa Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah);
- 1 (satu) bundle Proposal Perbaikan Darurat Kerusakan Infrastruktur PSDA (Pengaman Pantai) akibat bencana gelombang pasang di Wilayah Kab. PPU Tahun 2016;
- Copy Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 25 September 2014;
- Copy Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 7 November 2014;
- Copy Surat Sekretaris Utama Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-80/SU/KU/.01.03/01/2014 tanngal 16 Januari 2014 perihal Pemindah Bukuan Dana Siap Pakai (DSP);
- Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 005/BPBD/KL/I/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pembagian Tugas Satuan Tugas (Satgas) pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016;
- Copy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/SK-BUP/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural (Sdr. Andi Dahrul) sebagai Kepala BPBD Kabupaten PPU, Sdr. Supardi sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PPU;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 188.4/464/DPU/PPU/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Perencanaan Sederhana Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016;
- Copy Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 990/003/BPBD/I/2016 tentang Penunjukan Pejabat Penata Usaha Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada BPBD PPU Tahun 2016 tanggal 14 Januari 2014;
- Surat Keterangan Kepala Desa Sesulu Nomor : 036/Pem-Des/DS/SLL tanggal 2 Februari 2016 tentang Laporan Kejadian Bencana;
- Surat Kepala Desa Api ? Api Nomor : 145/11/LKB/Pem-Daa/2016 tanggal 10 Februari 2016 Perihal Laporan Kejadian Bencana;
- Surat Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 090.1/064/BPBD/II/2016 tanggal 18 Februari 2016;
- 1 (satu) bundel Laporan Posko Lapangan tanggal 18 Februari, 06 Maret 2016 dan Laporan Abrasi Pantai Akibat Gelombang Pasang Air Laut dari BPBD Kab. PPU tanggal 06 Maret 2016;
- Copy Surat Kepala Pelaksana BPBD Nomor : 360/05/BPBD-KL/2016 tanggal 06 Maret 2016 perihal Usulan Peningkatan Status Darurat Bencana Gelombang Pasang;
- Copy Keputusan Sekretaris Utama selaku KPA BNPB Nomor 160.R Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia Tahun Anggaran 2016;
- Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Nomor 360.05/017/BPBD-KL/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Badang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016;
- Surat Kepala BPBD Kabupaten PPU Nomor 360.5/012/BPBD-KL/V/2016 tentang Pengangkatan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada BPBD PPU Pelaksanaan Dana Siap Pakai Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016;
- Dokumen HPS dan BOQ tanggal 13 Mei 2016;
- Dokumen Spesifikasi Teknis Kegiatan Darurat Penanganan Bencana Gelombang Pasang Tahun Anggaran 2016 Bulan Mei 2016;
- Copy Surat Penyataan Nomor : 027/050 BPBD-KC/V/2016 oleh Sdr. Andi Darul (Kepala BPBD PPU) terkait Dana DSP tanggal 16 Mei 2016;
- Surat Pejabat Pengadaan Nomor 01/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 perihal Penunjukan Langsung Paket Darurat Penanganan Bencana Gelombang Pasang kepada Direktur PT. Rizky Utama Group;
- Berita Acara Pemasukan Dokumen Kualifikasi Nomor 02/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 19 Mei 2016;
- Berita Acara Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor 03/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016;
- Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor 04/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016;
- Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 05/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 25 Mei 2016;
- Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 06/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 26 Mei 2016;
- Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor : 07/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 26 Mei 2016;
- Surat Undangan Klarifikasi dan Negosiasi kepada PT. Rizky Utama Group Nomor : 08/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 27 Mei 2016;
- Berita Acara Hasil Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Nomor : 09/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 30 Mei 2016;
- Berita Acara Hasil Penunjukkan Langsung Nomor : 10/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016;
- Surat Pejabat Pengadaan Nomor : 11/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016; perihal Penetapan Pemenang;
- Surat Pejabat Pengadaan Nomor : 12/PAN-BPBD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 perihal Pengumuman Pemenang;
- Surat Kepala BPBD Kabupaten PPU Nomor : 360.05/013/BPBD-KL/V/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD PPU Tahun Anggaran 2016 tanggal 23 Mei 2016 (Sdr. Eko Budi Setiawan);
- Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/077/SPK/BPBD/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.980.000.000,00 waktu pelaksanaan 90 hari;
- Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 1884/2244/2016 tentang Perubahan Surat Keputusan Bupati PPU Nomor : 1884/1012/2016 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penganganan Bencana Gelombang Pasang di Kabupaten Penajam Paser Utara Tentang Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Gelombang Pasang di Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 9 Juni 2016;
- Addendum Kontrak 01 Nomor : 027/101/BPBD-KL/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016. Kegiatan Darurat Penanganan Bencana Gelombang Pasang Tahun Anggaran 2016;
- Copy Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Kegiatan Darurat Penanganan Bencana Gelombang Pasang oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rizky Utama Group;
- Laporan Bulanan 1,2 dan 3;
- Berita Acara Pembayaran Uang Muka;
- Berita Acara Pembayaran (MC 01);
- Berita Acara Pembayaran (MC 02);
- Copy Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor 027/110/PAN-WASLAP/BPBD/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016;
- Justifikasi Teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengaman Pantai (Bronjong);
- Foto/Dokumentasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengaman Pantai (Bronjong);
- Copy Shop Drawing dan Gambar Rencana Kegiatan Darurat Penanganan Bencana Gelombang Pasang;
- Copy Asbuilt Drawing Kegiatan Darurat Penanganan Bencana Gelombang Pasang;
- Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan 55.23.16.00145.3.13.01.0;
- Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan 55.23.16.00143.6.13.01.0;
- Jaminan Pemeliharaan Nomor Jaminan 55.23.17.00002.7.13.01.0;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 28 Juni 2018 dengan nominal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : DB08153A7CIUUVA8;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 03 Juli 2018 dengan nominal sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : 2DDFF4N1C93REHN0;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 06 Juli 2018 dengan nominal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : 3E85E2V2U00DUC18;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 27 Juli 2018 dengan nominal sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : 6CC0033ECV63AT30;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 10 Agustus 2018 dengan nominal sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : 2B40F0M0G1JEPML8;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 16 Agustus 2018 dengan nominal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : DC56E1EP510RJB88;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 27 September 2018 dengan nominal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : 223815LM43G7U770;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 003 / SK / PT.RUG / IX / 2015, tanggal 18 September 2015;
- 1 (satu) bundle Kuasa Direktur Perseroan Terbatas PT. RIZKY UTAMA GROUP, tanggal 15 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 27 September 2019 dengan nominal sebesar Rp.575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : A09E62G4UBF513B6;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 28 September 2019 dengan nominal sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : 32A8A1JNEGSQ84V3;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 22 Oktober 2019 dengan nominal sebesar Rp.263.681.055,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima puluh lima rupiah) dengan nomor bukti / NTPN : F2DB46U8DGDVPN66;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzi Ibrahim, Br Hakim Anggota Hariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara AJKURI, SP Bin H. AHMAD HADI; sedangkan terhadap bukti surat berupa : terhadap surat kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh oleh kementrian dalam negeri No. 119-49 Tahun 2018 dan kejaksaan agung Republik Indonesia No. B-369/F/Fjp/02/2018 serta Kepolisian Negara Republik Indonesia No. B/II/2018 Tentang KOORDINASI APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH ( APIP ) DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PENANGANAN LAPORAN ATAU PENGADUAN MASYARAKAT YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH yang dilampirkan oleh Penasihat Hukum dalam pembelaan, tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada