- Menyatakan Terdakwa HAKKA Alias AKKADOE Bin LAUBIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan/atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0.0131 gram;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening digunakan sebagai sendok sabu;
- 1 (satu) buah korek gas warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung A10 warna biru dengan nomor kartu 085343827878 dan nomor Imei 355853105853710;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor 06118743 atas nama pemilik RAMLAH alamat JennaE Kel. JEnnaE Kec. Liliriaja kab. Soppeng.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoppy dengan nomor Polisi DW 5051 QD warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JM3135LK201141 dengan nomor mesin JM31E-3181382.
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Wns |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Kurniawan Sidiq, Br Hakim Anggota Willfrid P.l. Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfadhilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada pemiliknya atas nama RAMLAH 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Wns
Statistik170