- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa transfer dana yang dilakukan oleh Penggugat melalui E-Banking pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 pukul 15.25 WIB ke Rekening Bank BCA Nomor : 6340180397 atas nama AFWAN PANGGABEAN adalah salah dan dibatalkan.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau mengkreditkan kembali uang yang telah diterima atau ditransfer ke rekening Tergugat oleh Penggugat pada tanggal 11 Februari 2015 pukul 15.25 WIB kepada rekening Penggugat;
- Memberikan ijin kepada Bank BCA Cabang Utama Serang untuk melakukan proses pendebetan dan mengkreditkan kembali dari rekening Nomor : 6340180397 atas nama AFWAN PANGGABEAN ke rekening atas nama pengirim (Penggugat), atau diserahkan secara tunai kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang sampai saat ini sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 7/PDT.G/2015/PN Pdl |
|
Nomor | 7/PDT.G/2015/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wigati Pujiningrumbr Hakim Anggota Dian Yuniati |
Panitera | Dedi Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan bahwa transfer dana yang dilakukan oleh Penggugat melalui E-Banking pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 pukul 15.25 WIB ke Rekening Bank BCA Nomor : 6340180397 atas nama AFWAN PANGGABEAN adalah salah dan dibatalkan. 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau mengkreditkan kembali uang yang telah diterima atau ditransfer ke rekening Tergugat oleh Penggugat pada tanggal 11 Februari 2015 pukul 15.25 WIB kepada rekening Penggugat; 5. Memberikan ijin kepada Bank BCA Cabang Utama Serang untuk melakukan proses pendebetan dan mengkreditkan kembali dari rekening Nomor : 6340180397 atas nama AFWAN PANGGABEAN ke rekening atas nama pengirim (Penggugat), atau diserahkan secara tunai kepada Penggugat; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang sampai saat ini sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |