- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.160.000,00 (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Pdl |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Panji Answinartha |
Panitera | Panitera Pengganti Saudur Derit Krisyanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 908K/Pdt. 1991 tanggal 27 September 1991 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; 4. M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023, oleh kami, Hendhy Eka Chandra, S.H., sebagai Hakim Ketua, Anggi Prayurisman, S.H., M.H., dan Panji Answinartha, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Saudur Derit Krisyanna, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023. |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/Pdt.G/2022/PN Pdl
Statistik650