Putusan PN SAMARINDA Nomor 194/Pdt.G/2017/PN Smr |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Ir Abdul Rahman Karim, Maskur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi:Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 002-268-22-140013 pada hari Sabtu, tertanggal 24 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II; Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Penggugat dari Tergugat I dan Tergugat II atas Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 002-268-22-140013 pada hari Sabtu, tertanggal 24 Januari 2015 dengan spesifikasi ; Merk/Type/Jenis : HONDA/JAZZ/MINIBUS No.Rangka/Mesin : MHRGE8760BJ200525/L15A74732104 Warna/Tahun : ABU-ABU METALIK/2011 No. Polisi : KT 1294 CH No. BPKB : I01005143N Atas Nama : SAEFULLAH Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4261 Tanggal 27 Januari 2015 yang dibuat Notaris RICHARD., S.E., SH., M.Kn yang beralamat di Jalan Raya Kalijati Timur No. 134, Subang Jawa Barat. Serta didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00016348.AH.05.01 TAHUN 2015, tertanggal 02 Februari 2015.; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 002-268-22-140013 pada hari Sabtu, tertanggal 24 Januari 2015 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun; Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp.28.918.381,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah); Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila Tergugat I dan Tergugat II membantahkan dapat menggunakan alat kuasa negara; Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh terhadap putusan ini; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.926.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt.G/2017/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 194/Pdt.G/2017/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pdt.G/2017/PN Smr
Statistik7866