- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Guna Usaha yang sah atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 14 Mei 1994, Gambar Situasi Nomor 1398/1994 tanggal 14 Mei 1994, dengan luas 6.934,5 hektar, terletak di Desa Darmo, Desa Penyandingan, Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas + 3,6 hektar terletak di Ataran Air Bangke, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim atau terletak di Afdeling IV, Patok patok 83 (LXXXIII) di 39 (tiga puluh sembilan) titik kordinat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 14 Mei 1994, Gambar Situasi Nomor 1398/1994 tanggal 14 Mei 1994, adalah sah sebagai areal perkebunan milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengelola tanah/lahan yang termasuk dalam areal hak guna usaha milik Penggugat berdasarkan Sertifikat HGU No.2 Tahun 1994 atas nama Pemegang Hak PT. Bumi Sawindo Permai, adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan lahan/tanah objek sengketa seluas+ 3,6 hektar objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa beban.
- Menyatakan batal demi hukum segala perjanjian yang dibuat oleh Tergugat dengan pihak ketiga siapapun juga, yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan tanah/lahan yang menjadi objek sengketa seluas + 3,6 hektar, yang berada dalam luasan Hak Guna Usaha berdasarkan Sertifikat HGU No 2 Tanggal 14 Mei 1994 atas nama Penggugat, terletak di Ataran Air Bangke, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, karena Tergugat bekanlah pihak yang berhak atas tanah sengketa tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini, yang dihitung sejak putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.440,000,00 (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Mre |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Paramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2020/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2020/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Mre
Statistik4129